Lihat ke Halaman Asli

Dini Nuris

penulis, blogger, dan guru

Menghindarkan dari Miras, Mewujudkan Remaja Berkualitas

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13676778872028647797

Peredaran minuman keras (miras)/minuman beralkohol (minol) makin mengkhawatirkan. Di toko-toko, minimarket, atau warung miras makin mudah didapatkan. Maraknya penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket, telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No.3 tahun 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Di Keppres itu disebutkan aturan pelarangan menjual minuman keras, dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya. Miras/minol adalah minuman yang mengandung etanol, yaitu bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran. Usia remaja sangat rentan mengonsumsi miras, karena dalam tahap mencari jati diri. Ada 3 golongan miras, yaitu :

  • Golongan A: kadar alkohol 1% - 5%, misalnya bir.
  • Golongan B: kadar alkohol 5% - 20%, misalnya anggur.
  • Golongan C: kadar alkohol 20% - 45%, misalnya wisky dan vodka.

Http://menuju-sehat.blogspot.com/2009/06/bahaya-mengkonsumsi-alkohol.html

Miras mempunyai beberapa manfaat, namun dampak negatifnya lebih besar dari manfaatnya. Ada 6 kelompok bahaya mengonsumsi miras, yaitu: 1.    Gangguan fisik/kesehatan: jalan sempoyongan, muka merah, mulut kering, pupil membesar, jantung berdegub kencang, mual, imunitas menurun, kerusakan/gangguan pada berbagai organ tubuh, menimbulkan berbagai penyakit, dan melahirkan bayi cacat.

2.    Gangguan mental: mudah tersinggung, bicara ngawur, sulit konsentrasi, gangguan berpikir dan merasa, dan hilang kesadaran. 3.    Gangguan perilaku: agresif, suka berlaku kasar, sulit menilai realitas, dan menurunkan kinerja.

13676779461577467433

Http://beritakawanua.com/berita/hukum/-lima-galon-captikus-dan--botol-kasegaran-sari-disita

Miras merupakan sumber keburukan. Saat mabuk orang akan kehilangan kesadaran, hingga berkelahi, membunuh, bunuh diri, kehilangan malu, berhubungan seksual, menyebabkan kecelakaan, mencuri, dsb. 4.    Kecanduan 5.    Kematian 6.    Bahaya lain: masalah dengan sesama, masalah finansial, masalah hukum Indonesia mempunyai beberapa miras lokal, misalnya tuak, arak bali, sopi, lapen, dll. Masih banyak masyarakat yang mengonsumsi miras (termasuk miras oplosan) disebabkan karena tidak tahu (hanya ikut-ikutan, pengaruh budaya, anggapan bahwa miras merupakan stimulan), tahu sedikit (tahu tapi tetap minum karena berbagai alasan, misalnya banyak masalah), atau termasuk kalangan berpendidikan/high class (tahu tapi tetap meminumnya dengan alasan khusus, misalnya kesehatan, prestise, gaya hidup). Jadi, ada yang minum miras karena tidak tahu/imannya kurang. Tak jarang public figure ketahuan minum miras tapi penerimaan masyarakat terhadapnya tetap baik seakan-akan tak terjadi apa-apa. Pengaruh miras terhadap lingkungan pun sama, ada yang sudah tahu dan ada yang belum. Peran masyarakat dalam penyebaran bahaya miras dan harapan kepada pemerintah dalam mengkampanyekan serta menyikapi bahaya miras: 1.    Mengesahkan Undang-undang larangan miras 2.    Melalui tulisan di media online maupun cetak. 3.    Melalui media visual, audio, maupun audiovisual. Penyebaran brosur, pemasangan poster di rumah sakit, puskesmas, sekolah, kampus, penayangan iklan di TV/radio, pembuatan film edukatif tentang bahaya miras, dll 4.    Penyuluhan di berbagai instansi/pusat massa 5.    Melalui pemuka agama dan tokoh masyarakat, misalnya ceramah 6.    Sering-sering razia mendadak 7.    Tidak memberi ruang bagi peredaran miras. Jika mengacu pada kesepakatan dengan world tourism organisation (WTO) apa yang ada di negara lain bisa dinikmati juga di Indonesia. Namun, kita harus punya prinsip. Jadi, hotel, bar, restoran dan tempat wisata tak perlu menyediakan miras/menjadikannya sebagai suvenir. 8.    Memperbanyak kegiatan-kegiatan positif 9.    Mengupayakan keluarga harmonis, keteladanan di dalam ibadah dan akhlak sejak anak dalam kandungan. Selain itu dengan memberikan pengetahuan tentang miras sejak dini, memberikan kasih sayang, dan komunikasi yang baik. 10.              Memilih lingkungan yang positif (sekolah, tempat tinggal, dsb) 11.              Memiliki iman/mental kuat untuk menjauhi larangan agama 12.              Meningkatkan peran penegak hukum serta menerapkan sanksi tegas, sepadan, dan tidak pandang bulu 13.              Mencabut izin produksi semua produsen miras Kerugian yang timbul dari berbagai kejahatan dan rusaknya moral serta akhlak generasi muda tidak bisa dinilai dengan apapun. 14.              Membuat peraturan tentang pelarangan miras, bukan pembatasan miras (berdasarkan kandungan alkohol, umur, tujuan mengonsumsi, dsb), pendistribusian miras, ataupun pembuatan area khusus miras. Peraturan ini harus terintegrasi mulai peraturan tertinggi hingga terendah, jangan sampai terjadi kontradiksi. Selain itu, peraturan pelarangan miras ini bersifat menyeluruh untuk seluruh daerah di Indonesia, bukan untuk daerah/provinsi/pulau tertentu. Peraturan ini juga mencakup tentang pelarangan impor miras, serta hukuman berat bagi produsen dan distributor miras. 15.              Melaporkan/mengadukan ke pihak yang berwenang 16.              Meningkatkan kewaspadaan diri Miras sangat berbahaya, jauhkan remaja dari miras/minol! Sumber: Http://metro.sindonews.com/read/2013/04/05/31/734672/gam-dukung-mui-ajukan-uu-minuman-beralkohol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline