Lihat ke Halaman Asli

TikTok Shop Kembali Dibuka, Bagaimana Pajaknya?

Diperbarui: 13 Oktober 2023   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kabar kembalinya TikTok shop akan dibuka kembali menjadi ramai diperbincangkan. Setelah sempat menjadi perdebatan dibeberapa bulan lalu, hingga sempat ditangguhkan di Indonesia, dan kembalinya TikTok shop membuat beberapa penungga merasakan exited termasuk para penjual yang menggunakan platform ini. Kita bisa melihat bagaimana akibat dari kembalinya TikTok shop di Indonesia, juga kebijakan pajak yang mengaturnya. Praktik TikTok shop yang akan diterapkan kembali di Indonesia mengundang perhatian yang cukup. Selain karena baru saja ditutup beberapa waktu lalu, platform ini lebih di gandrungi dengan menawarkan fitur-fitur yang berdampak pada industry e-commerce, seperti filter untu konten yang banyak menawarkan potongan harga ataupun menawarkan harga miring. Selain itu, popularitas TikTok sebagai platform media sosial dan hiburan juga berkontribusi pada potensinya sebagai hub e-commerce. Kembalinya TikTok shop di Indonesia memiliki implikasi signifikan terhadap perpajakan.

Jika TikTok shop ini kembali dijalankan maka tentunya aka nada implikasi terhadap kegiatan perekonomian. Hal ini menjadi tanangan untuk pemerintah mengatur dan mengenakan pajak pada bentuk perdagangan yang muncul ini. Sebenarnya platform TikTok sendiri merupakan bentuk platform social media, kemunculan TikTok shop menjadi bentuk e-commerce yang menciptakan pasar digital yang baru yang beroprasi diluar toko fisik, karena ini juga TikTok shop dipertangguhnya. Karena itu pihak dari TikTok shop perlu mengatur perizinan atau pengurusan jika ingin beroprasi kembali.

Ketika nantinya TikTok shop ini kembali beroprasi maka platform ini mejadi jalan bagi para perintis untuk menjangkau pelanggan dan meghasilkan efektifitas penjualan. Karena hal ini pemerintah perlu memastikan perpajakan yang tepat dan mengembangkan kebijakan serta mekanise yang tepat. Kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan juga harus mempertimbangkan karekteristik dari platform itu sendiri dan tentunya dapat menangani masalah utama seperti pengakuan pendapatan, pajak penjualan, dan pajak penghasilan. Juga adanya ketersediaan bagi para penjual untuk menyesuakan standar yang dijadikan acuan dagang. Dan tantangan utamanya dalam menetukan pajak yang tepat adalah menentukan metode pengakuan pendapatan yang tepat pula. Sampai sejauh ini, belum diketahui bagaimana mengakui pendapatan yang dihasilkan melalui platform TikTok shop yang beroprasinya di lingkungan digital dan melibatkan banyak bentuk transaksi.

Kemudian terkait pajak penjualan, pemerintah tentunya menetukan apakah penjualan dalam platform tersebut akan terkena pajak penjualan atau tidak. Karena bentuknya berbeda dengan toko fisik, sehingga sedikit rumit untuk memungut pajak penjualan itu sendiri. Pemerintah perlu bekerja sama dengan TikTok dan platform e-commerce lainnya untuk mengembangkan sistem pelaporan dan pemungutan pajak penjualan atas transaksi secara akurat. Selain pajak penjualan, pajak penghasilan juga menjadi perhatian penting. Karena TikTok Shop menyediakan platform bagi bisnis untuk menghasilkan penjualan dan pendapatan, sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis-bisnis ini dikenai pajak yang sesuai dengan pendapatan mereka sehingga pajak penghasilan yang sesuai dapat dipungut dari entitas yang terlibat. Juga pemerintah perlu mempertimbangkan implikasi pajak bagi investor asing di toko TikTok.

Salah satu solusi yang mungkin untuk mengatasi tantangan perpajakan ini adalah dengan menerapkan pajak layanan digital yang dirancang khusus untuk platform e-commerce seperti TikTok shop. Pajak ini berlaku untuk layanan digital yang disediakan oleh TikTok shop, seperti biaya iklan dan transaksi, dan akan membantu menangkap pendapatan yang dihasilkan melalui platform ini.

Solusi lain adalah penerapan pajak comsumtion atas pembelian yang dilakukan melalui TikTok shop. Pajak konsumsi ini akan mirip dengan pajak penjualan dan akan dikenakan pada nilai barang dan jasa yang dibeli melalui platform. Pajak ini dapat dikumpulkan dengan mewajibkan toko TikTok dan platform e-commerce lainnya untuk melaporkan penjualan dan pendapatan yang dihasilkan melalui platform mereka, dan kemudian mengirimkan pajak yang sesuai kepada pemerintah.

Perpajakan platform e-commerce seperti TikTok shop menimbulkan banyak tantangan bagi pemerintah di seluruh dunia. Sifat digital dari platform ini, dikombinasikan dengan beragam bentuk transaksi yang mereka fasilitasi, membuatnya sulit untuk menentukan metode pengakuan pendapatan yang tepat. Selain itu, penetapan dan pengumpulan pajak penjualan menjadi tantangan karena lingkungan virtual tempat platform ini beroperasi. Selain itu, memastikan bahwa bisnis yang beroperasi pada platform ini adalah properti yang dikenakan pajak atas pendapatan mereka menambah lapisan kompleksitas lainnya. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan pajak layanan digital yang dirancang khusus untuk platform e-commerce. Pajak ini akan menangkap pendapatan yang dihasilkan melalui platform, seperti biaya iklan dan transaksi, dan dapat dikumpulkan dengan meminta platform untuk melaporkan dan mengirimkan pajak yang sesuai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline