Lihat ke Halaman Asli

DINIA NABILA

UNIVERSITAS AIRLANGGA

Yuk! Kenali Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

Diperbarui: 9 Juni 2024   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKUMENTASI PRIBADI/dok. pri

Kemajuan teknologi berdampak besar dalam aspek kehidupan manusia termasuk di bidang kesehatan, dengan ditemukannya radiasi pengion oleh Wilhelm Conrad Roentgen pada 1895. Awalnya dianggap berbahaya, radiasi kini menjadi elemen penting dalam berbagai prosedur medis seperti foto rontgen hingga radioterapi. Pemanfaatan radiasi dalam bidang medis melibatkan kerjasama antara peralatan, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja. Peralatan berperan sebagai alat utama dalam memenuhi kebutuhan medis, sementara sumber daya manusia bertugas mengoperasikan peralatan tersebut, dan lingkungan kerja menjadi tempat dimana proses tersebut berlangsung.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memanfaatkan radiasi pengion di bidang kesehatan. Untuk mendukung keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) harus memiliki keahlian di bidang tersebut dan telah dilatih dan dilisensikan oleh BAPETEN, mengingat tidak semua orang bisa mengambil peran ini karena besarnya ancaman bahaya radiasi yang signifikan bagi manusia dan lingkungan.

Sesuai Perka Bapeten No 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional, salah satu tugas dan tanggung jawab PPR memantau pelaksanaan program proteksi radiasi yang tujuannya adalah mengelola dan mengendalikan paparan radiasi pengion agar efek deterministik dapat dihindari, dan risiko efek stokastik dapat diminimalkan. PPR juga bertanggung jawab untuk mencegah atau mengurangi frekuensi dampak radiasi yang merusak ke tingkat di mana dampaknya dapat diabaikan terhadap pemeliharaan kesehatan manusia.

Dalam mengelola paparan radiasi, PPR memastikan bahwa tidak terjadi radiasi berlebihan yang dapat merusak jaringan tubuh, menyebabkan kerusakan genetik, atau bahkan menyebabkan kanker. Secara garis keras, dengan kemampuan yang dimilikinya, PPR dapat menciptakan kondisi di mana efek radiasi tidak melampaui batas yang aman bagi pekerja radiasi dan masyarakat.

Untuk mencegah adanya kecelakaan radiasi, PPR bertanggung jawab dan memiliki tanggung jawab dalam keselamatan radiasi di sekitarnya, antara lain untuk mengawasi aspek operasional dari keselamatan dan proteksi radiasi itu sendiri, memastikan kelayakan alat untuk perlindungan dan memantau pemakaiannya, secara teratur dan berkala semua alat ditinjau, ikut terlibat saat fasilitas radiologi digambarkan, menyimpan rekaman, melakukan identifikasi tentang kebutuhan dan melakukan organisasi kegiatan pelatihan, mengadakan latihan penanggulangan dan mencari keterangan tentang kedaruratan, melaporkan kepada pemegang izin untuk setiap kegagalan operasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan radiasi, membuat laporan tertulis dalam memproteksi dan menjaga agar selamat dari radiasi, serta melaporkan keselamatan yang diawasi oleh pemegang izin harus segera kepada Kepala Bapeten.

Untuk memberikan hasil pelayanan terbaik, PPR diharuskan bisa melakukan upaya proteksi secara tepat. PPR memastikan pekerja radiasi menerapkan prinsip proteksi radiasi, antara lain pengendalian waktu, shielding, dan jarak. Pengendalian waktu diharapkan untuk mengurangi paparan dosis radiasi secepat mungkin. Untuk melindungi pekerja dari radiasi, mereka berlindung di belakang tabir perlindungan yang dilapisi Pb (timah hitam) atau apron. Ini memungkinkan mereka untuk menghindari pengulangan foto dan mengontrol jarak mereka dari sumber radiasi. Dosis radiasi di lokasi akan menjadi lebih kecil seiring jarak dari sumber.

Referensi :

Hastuti, P., Nasri, S.M. and Noerwarsana, A.D. (2021) 'Analisis kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi diagnostik Dan intervensional Dari perspektif Inspektur Keselamatan nuklir -- Bapeten.', Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), pp. 114--120. doi:10.31983/jimed.v7i2.7056.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga nuklir nomor 01-P/ka-bapeten/I-03 tentang pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik | JDIH Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Rahman, H. et al. (2023) 'Best practice peran Tim Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Dalam Implementasi Keselamatan Radiasi di Mandaya Royal hospital puri', Prosiding Seminar Si-INTAN, 3(1), pp. 133--139. doi:10.53862/ssi.v3.092023.023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline