Lihat ke Halaman Asli

Kritikal jo UU No 16 Tahun 2019 Usia Perkawinan

Diperbarui: 19 Desember 2021   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Dini Alifiyatin Nufus

NIM    : S20191092

Di Indonesia terdapat 3 hukum yaitu hukum Belanda, hukum adat dan hukum Islam. Hampir semua ketentuan hukum syariat itu sendiri berlaku, termasuk hukum perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membangun keluarga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dasar hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang salah satunya adalah Pasal 7 tentang usia perkawinan, yang secara historis didasarkan pada ketidakadilan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia, khususnya perempuan yang merasa dirinya didiskriminasi, sehingga Pemerintah menyusun Undang-Undang untuk melindungi hak-hak perempuan. 

Seiring dengan perkembangan globalisasi masyarakat Indonesia, terjadi revisi atas Undang-Undang perkawinan, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak lain adalah sebagai respon atas tuntutan dari masyarakat yang menganggap bahwa sebagian isi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini sehingga perlu adanya perubahan.

Dari isi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa usia perkawinan bagi laki-laki minimal berumur 19 tahun, sedangkan usia perkawinan bagi perempuan minimal berumur 16 tahun. Usia perkawinan tersebut dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yakni perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 

Dari perubahan tersebut sudah jelas bahwasannya usia perkawinan itu sangatlah penting untuk dipikirkan secara mendalam karena perkawinan itu merupakan hal yang penting dalam kehidupan bersama dengan jangka waktu yang begitu lama (bisa seumur hidup). 

Ditambah lagi, masyarakat sekarang pula masih menjalankan kebiasaaan untuk menikahkan anaknya di bawah umur, sehingga banyak yang mengajukan dispensasi kawin untuk mengesahkan perkawinan tersebut.

Dari hal tersebut, bila secara logika bahwa usia minimal UU No.1 Tahun 1974 saja sudah banyak yang melanggar apalagi UU No.16 Tahun 2019 ini. Kenapa begitu? Karena menikah di bawah umur sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia sehingga sudah erat sekali seperti tidak bisa dipisahkan. 

Maka dari itu, Pemerintah seharusnya lebih memikirkan kembali dan mendalami untuk mengatasi atau setidaknya dapat mengurangi hal tersebut meski sedikit. 

Meskipun begitu, di zaman sekarang sudah modern dan permasalahan gender antar laki-laki dengan perempuan sudah setara, namun sebuah tradisi yang sudah melekat pada masyarakat susah untuk dihilangkan, apabila tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah perkawinan di bawah umur lagi. Karena, sebuah perkawinan itu pada hakikatnya akan dijalankan untuk sekali seumur hidup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline