Lihat ke Halaman Asli

Gading Satria Nainggolan

Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Hak Waris Terhadap Anak Di Bawah Umur: Perwalian Anak (Non-Muslim)

Diperbarui: 29 Agustus 2024   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar AI dari Microsoft

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H. (Managing Partner of Gading & Co. Law Firm)

Sering kali terjadi, ketika salah satu orang tua meninggal dunia, selain meninggalkan pasangannya, mendiang juga meninggalkan anak yang masih di bawah umur. Anak yang masih di bawah umur tentu saja belum dapat melakukan tindakan hukum apapun, termasuk dalam hal menerima hak atas harta warisan. Lalu apakah karena masih di bawah umur maka orang tua yang masih hidup berhak secara penuh atas hak waris anak tersebut? Bagaimana hukum perdata Indonesia mengatur hal tersebut?

Pengertian dan Tujuan Perwalian

Perwalian adalah suatu bentuk kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau badan untuk bertindak sebagai “wakil hukum” bagi anak-anak yang tidak memiliki kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup atau tidak dapat menjalankan peran mereka dalam melakukan perbuatan hukum.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Dengan telah ditetapkannya perwalian terhadap orang tua yang tinggal terlama atas anak yang masih di bawah umur, maka orang tua tersebut berhak untuk mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap harta warisan yang menjadi hak anak, sepanjang tindakan tersebut bertujuan untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, serta memastikan masa depan anak terlindungi, terutama ketika anak tidak lagi memiliki orang tua yang dapat melaksanakan tugas tersebut.

Langkah-langkah dan Syarat-syarat Penetapan Perwalian

Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak hasil perkawin tersebut (yang belum dewasa), demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama.

Orang tua yang hidup terlama perlu mengajukan permohonan penetapan perwalian di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk dapat menjadi wali atas anak yang masih di bawah umur.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Permohonan Perwalian pada Pengadilan Negeri, antara lain:

  • Membuat surat Permohonan;
  • Photocopy KTP Pemohon;
  • Photocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  • Photocopy Akta Kelahiran Anak;
  • Photocopy Surat Nikah Orang Tua;
  • Photocopy Surat Kematian Orang Tua Anak;
  • Membayar Panjar Biaya Perkara;
  • Mengadirkan Saksi yang dapat menerangkan bahwa Pemohon layak untuk diangkat menjadi wali atas anaknya;
  • Semua bukti surat yang di photocopy wajib di-nazegelen di Kantor Pos Besar.

Wali Atas Anak Tidak Tidak Selalu Orang Tua Kandung

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline