Lihat ke Halaman Asli

Gading Satria Nainggolan

Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Perubahan Hukum Perseroan Pasca UU Ciptaker, Perbandingan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023

Diperbarui: 30 Juli 2024   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Penulis

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H.

(Untuk pengalaman membaca yang nyaman, silahkan klik "Halaman: Baca Semua")

Dalam era globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, Sistem Hukum di Indonesia juga harus menyesuaikan diri dengan kemajuan tersebut. Salah satu contoh perubahan yang signifikan adalah terkait hukum perusahaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Sejarah Perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan perubahan besar dari UU No. 1 Tahun 1995. Kini melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), UU No. 40 Tahun 2007 juga telah mengalami beberapa perubahan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa UU No. 11 Tahun 2020 kemudian dicabut oleh Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, saat ini acuan untuk ketentuan Perseroan Terbatas adalah UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal-pasal Perubahan

Lantas, apa sajakah yang dirubah oleh UU Cipta Kerja (2023) terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT? Di bawah ini penulis akan merangkum perubahan pasal atau penambahan-penambahan ketentuan baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perubahan Aturan Mengenai Hukum Perusahaan Di Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline