Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H.
Pembakaran rumah seorang wartawan di Jalan Nibung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6/2024), pukul 03.00 WIB, cukup menyita perhatian masyarakat. Sang wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, sebelumnya diketahui tengah aktif melakukan investigasi terhadap praktik perjudian yang terjadi di lingkungannya, yang diduga dilindungi oleh oknum TNI. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan di banyak kalangan yang mengaitkan kejadian pembakaran rumah ini dengan investigasi yang tengah dilakukan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Hal tersebut dikarenakan investigasi Rico Sempurna Pasaribu mungkin saja dianggap berpotensi mengganggu bisnis dari praktik perjudian tersebut.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah Polda Sumut berhasil menangkap para pelaku (Bebas Ginting CS) dan menemukan bukti-bukti pembakaran rumah, namun hingga kini (19/7/2024) motif di balik tindakan para pelaku tidak juga diungkap. Motif atas tindakan Bebas Ginting CS perlu untuk diungkap secepat-secepatnya dan sejujur-jujurnya oleh Polda Sumut untuk mengetahui apakah benar pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu ada kaitannya dengan investigasi yang sedang dilakukannya, sekaligus untuk membendung spekulasi liar yang ada di dalam benak masyarakat.
Pentingnya Menggali Motif dalam Penyelidikan Pidana
Dalam hukum pidana, motif merupakan alasan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana. Motif mencakup segala penggerak, alasan atau dorongan dalam diri manusia yang membuatnya berbuat sesuatu, mengatakan sesuatu dan sebagainya. Mengungkap motif dalam setiap pemeriksaan dugaan tindak pidana sangat penting bagi kepolisian. Menurut teori kriminologi, motif memberikan gambaran tentang alasan di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka. Motif membantu dalam memahami konteks dan latar belakang kejadian, serta bisa menjadi bukti kuat di pengadilan.
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa. Walaupun keterangan terdakwa ini sering kali "tidak dianggap" oleh Majelis Hakim (karena terdakwa sangat berpotensi memberikan keterangan yang subjektif demi lolos dari jerat hukum), namun melalui keterangan terdakwa ini Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum dapat menggali motif dari seorang terdakwa melakukan tindak pidana.
Dengan diketahuinya motif dari Bebas Ginting CS, akan semakin mudah bagi pihak kepolisian untuk membuat perkara ini menjadi jelas dan terang, sekaligus untuk mengetahui apakah tindakan Bebas Ginting CS ini benar-benar dilatarbelakangi oleh investigasi yang tengah dilakukan Rico Sempurna Pasaribu. Polda Sumut harus mengungkap semua bukti dan pelaku lain yang mungkin saja belum terungkap. Semuanya harus dibuka secara jujur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Lambannya Proses Pengungkapan Motif
Lambannya pengungkapan motif pembakaran ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar ada oknum TNI yang terlibat, sehingga membuat proses penyelidikan terhambat? Jika benar ada keterlibatan, mengapa hal ini tidak segera ditelusuri dan diungkapkan kepada publik?
Di sisi lain, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada suatu kesempatan pernah menepis dugaan adanya oknum anggota TNI yang melindungi bisnis perjudian, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Hal tersebut sangat disayangkan, karena pernyataan Panglima TNI tersebut terlihat terlalu prematur, karena tanpa diawali dengan pemeriksaan dan investigasi yang menyeluruh terlebih dahulu.