Lihat ke Halaman Asli

Agus Pria Disabilitas : Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Diperbarui: 16 Desember 2024   18:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1.1. : Agus Buntung, pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual menjalani proses rekonstruksi di NTB 

Saat ini pelecehan seksual semakin marak dan sering terjadi di masyarakat dengan memperlihatkan begitu banyak

bentuk, dengan tidak memandang umur dan jenis kelamin seseorang. Bentuk pelecehan seksual yang sering

didapatkan oleh seseorang diantaranya yaitu pelecehan seksual secara verbal dan non verbal. Pelecehan seksual

secara verbal yang terjadi di ruang publik menggunakan beberapa simbol seperti bersiul, berseru, gestur menggoda,

sementara Pelecehan non verbal terjadi melalui kontak fisik antara pelaku dan korban berupa meraba, meraih secara

paksa, menyentuh, dan merasakan bagian tubuh tertentu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, fokus pada artikel

kali ini adalah bagaimana seorang penyandang disabilitas melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban nya.

LATAR BELAKANG PELAKU

Kasus Agus alias IWAS, Penyandang disabilitas di Nusa tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik usai

laporan seorang mahasiswi berinisial (MA). Menurut pendamping korban, Ade Latifa, peristiwa dugaan kekerasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline