Dalam dunia politik Indonesia partisipasi perempuan masih terhitung sangat sedikit. Hal itu dapat dilihat dari jumlah perempuan yang duduk dikursi parlemen dan lembaga-lembaga negara yang masih sangat minim. Rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia politik sampai saat ini mungkin dikarenakan masih berkembangnya budaya patriarki dan perbedaan gender yang membuat perempuan takut untuk masuk dalam dunia perpolitikan.
Sebenarnya Indonesia adalah negara demokrasi yang mana setiap individu memiliki kebebasan untuk dipilih dan memilih berdasarkan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, "setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". "setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H