Lihat ke Halaman Asli

Masalah Sosial: Kekerasan Seksual di Lingkungan Masyarakat

Diperbarui: 29 April 2024   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Martin S. Weinberg, masalah sosial adalah situasi yang dinyatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup signifikan, dimana mereka sepakat dibutuhkannya suatu tindakan untuk mengubah situasi tersebut.

Masalah sosial dapat di kelompokan menjad 4 jenis factor sbb :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : keharusan makan, kependudukan, mempertahankan diri, dll.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dll.

Masalah sosial tentang KEKERASAN SEKSUAL di lingkungan Masyarakat.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

apa itu ketimpangan gender?

Ketimpangan gender merupakan suatu keadaan dimana adanya perlakuan atau tindakan yang tidak adil pada jenis kelamin tertentu. Ketimpangan gender lebih sering terjadi pada jenis kelamin perempuan. Awal mula terjadinya ketimpangan gender pada perempuan disebabkan oleh rendahnya pendidikan (Trianton, 2009b).

Berdasarkan jenisnya kekerasan seksual di golongkan menjadi kekerasan seksual yang di lakukan secara :

  • Verbal
  • Nonfisik
  • Fisik
  • Daring

Penyebab perilaku kekerasan seksual :

  • Norma norma sosial yang membenarkan kekerasan
  • Penggunaan kekuasaan atas orang lain.
  • Konstruksi tradisional maskulinitas.
  • Subjugasi (kekuatan atau kekuasaan) terhadap perempuan.
  • Sikap diam terhadap kekerasan dan pelecehan.

Berikut bentuk kekerasan seksual yang diakui oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan per 2013, meliputi :

  • Perkosaan
  • Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi Perempuan
  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2016 menemukan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Padahal perempuan merupakan ibu bangsa yang harus mendapatkan perlindungan secara hukum.

Sejumlah rekomendasi disampaikan kepada pemerintah. Selain pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kapasitas penyelenggara negara dalam menerapkan prinsip nondiskriminasi, kesetaraan substantif, dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganya harus dipenuhi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline