Lihat ke Halaman Asli

Dinda Sabrina

Mahasiswa

Bahaya Mengemudi di Bawah Umur

Diperbarui: 30 Desember 2019   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

SIM A,C,dan D minimal berusia 17 tahun. Sedangkan SIM B1 dan B2 minimal 20 tahun ke atas. Dipenuhi pemandangan anak-anak kecil di bawah umur mengendarai motor yang bahkan jauh lebih besar dari dirinya. Mengapa hal itu tidak dilarang oleh orang tuanya untuk membawa motor sebelum berumur, padahalnya itu sangat membahayakan jiwa dan hal itu membuat kesehatan  finansial terancam.

Namun bagaimana jika orang tua tidak bisa mengantar jemput anaknya sekolah sehingga terpaksa memberikan kendaraan kepada mereka ataupun karena angkutan umum sangat sulit di dapatkan di sekitar rumah mereka. Jadi mau tak mau mereka harus membawa motor untuk bisa pergi ke sekolah. Alasan mengapa UU melarang anak di bawah umur 17 tahun berkendara sebab mereka terlalu rentan dengan kecelakaan. Dikarenakan mereka belum memiliki mental dan fisik yang cukup.

Seperti yang kita lihat banyak anak yang kini melanggar peraturan atau tidak mengetahui peraturan tersebut contohnya ,  mereka tidak memakai helm , berbonceng tiga dalam satu kereta, memodifikasi kereta mereka yang menjadi tampak lebih buruk dari sebelumnya dan menggunakan headshet ketika mengemudi, melawan arah arus lalu lintas itu contoh anak zaman sekarang yang sering kita lihat

Jika berkendara tanpa mental yang cukup, konsentrasi rentan terganggu. Bila terlibat kecelakaan, biaya pengobatan anak tersebut tidak bisa di klaim oleh perusahaan asuransi. Sebab, si anak semestinya belum diperbolehkan mengemudi. Dapat disimpulkan bahwa orang tua harus tegas melarang anak di bawah umur mengemudi. Karena di zaman sekarang banyak anak-anak yang tidak tau peraturan lalu lintas seperti memakai helm, memiliki SIM C untuk motor , menggunakan lampu tangan ketika mau belok, menaati lampu merah, tidak menggunakan handphone ketika berkendara. Yang hanya di butuhkan adalah pengawasan dari orangtua agar anak tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang telah di tetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline