Jumat (10/11/23) Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perizinan berusaha yang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi dengan target para pengusaha UMKM. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
Pada kesempatan yang telah diberikan kelompok kami melakukan sosialisasi di sebuah Warung Makan "Zameha" yang terletak di daerah Tegalgondo. Sebelum memulai sosialisasi kami melakukan wawancara kecil seperti mengenai berapa modal awal yang dikeluarkan untuk membangun usaha warung makan in. Ibu Siti Chuzaemah (52) selaku pelaku usaha Warung Makan Zameha menjelaskan bahwa usaha ini mulai berjalan pada tahun 2021 pasca pandemi covid modal awal yang dibutuhkan hanya sebesar Rp. 3.000.000,- maka dapat dipastikan bahwa usaha milik Ibu Siti masuk dalam kategori UMKM.
Beberapa hal yang kami jelaskan pada kesempatan ini pada Ibu Siti adalah mengenai pentingnya pendaftaran usaha bagi seluruh pelaku usaha, bagaimana cara pendaftaran usaha melalui sistem OSS, dan kemudahan apa yang akan didapatkan setelah melakukan pendaftaran. Kami juga melakukan sedikit riset mengenai alasan pelaku usaha khususnya UMKM ragu untuk mendaftarkan usahanya. Kesimpulan yang kami dapatkan adalah :
1. Takut dikenakan pajak setelah mendaftarkan usahanya karena pemerintah akan memiliki data usaha mereka.
2. Merasa bahwa usaha mereka merupakan usaha kecil bahkan usaha rumahan maka tidak diperlukan adanya izin.
3. Kurang memahami akan sistem pendaftaran sehingga menganggap bahwa melakukan pendaftaran usaha dirasa rumit. Apalagi dengan berkembangnya teknologi belum banyak pelaku usaha yang mampu mengikuti
Pemberian suatu Izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemohonan perizinan. Dengan adanya izin maka pengusaha/masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa/kasus. Izin juga bermanfaat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Pada saat sosialisasi berlangsung, Ibu Siti cukup antusisas dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan pernyataan sehingga kami dapat berkomuniasi secara timbal balik. Pengalaman beliau ketika berusaha di tempat proyek juga menjadi salah satu hal yang meyakinkan Ibu Siti bahwa melakukan pendaftaran usaha merupakan hal yang penting untuk menjamin kenyamanan ketika berusaha.
Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pendaftaran perizinan berusah. Hal yang selalu kami sampaikan adalah pendaftaran usaha sama sekali tidak rumit dan menakutkan, sebaliknya dengan segala kemudahan yang ditawarkan akan membuat kegiatan berusaha menjadi lebih terjamin sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan nyaman dan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H