Dinda Pranita Putri// 222111138
Diskriminasi ras dan sosial berdampak pada diskriminasi, dan praktik sistemik yang diterapkan pada individu atau kelompok berdasarkan ras, etnis, dan kedudukan sosialnya. Menyadari bahwa saat ini dunia masih saja dicengkram oleh adanya rasisme. Rasisme dalam sejarah umat manusia telah menyebabkan hilangnya keindahan alam dan munculnya masyarakat yang semakin tidak kohesif, semakin egois, dan semakin memburuk. Penghancuran dan diskriminasi ras menunjukkan bahwa masyarakat berbeda hanya berdasarkan aspek eksternal. Manusia menjadi kurang berharga sebagai manusia, tetapi lebih dilihat dan dinilai hanya berdasarkan penampilan saja. Perbedaan warna kulit hitam, putih, kuning, dan warna lainnya seringkali menjadi penyebab perpecahan, permusuhan, bahkan peperangan. Sulit menerima diskriminasi berdasarkan ras atau warna kulit. Ras dan warna kulit manusia bukanlah ukuran yang seragam. Manusia seharusnya dinilai berdasarkan martabatnya. Manusia adalah manusia sejati karena martabatnya. Harga diri dan martabat merupakan hal yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipisahkan berdasarkan warna kulit atau perbedaan ras tertentu. Geografi Indonesia sangat beragam, populasi suku dan etnis yang besar dan beragam di Indonesia menjadikannya sangat rentan terhadap konflik yang bernuansa ras dan etnis. Mengingat kesenjangan etnis dan kesenjangan sosial dan ekonomi, kemiskinan masih relatif tinggi, dan diskriminasi ras dan etnis yang terjadi di masyarakat seringkali menimbulkan ketegangan yang dapat menimbulkan keresahan sosial. Diskriminasi ras dan etnis yang terjadi di masyarakat antara lain disebabkan oleh prasangka yang terjadi di masyarakat terhadap kelompok tertentu, atau kebijakan pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah yang bersifat diskriminatif. Semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya "berbeda tetapi tetap satu jua" sangat sesuai dengan lingkungan sosial dan budaya Indonesia, serta merupakan lambang bangsa Indonesia dan kesatuannya dalam keberagaman. Menghentikan perilaku rasis membutuhkan lebih dari sekedar memperhatikan norma, peraturan hukum, dan peraturan kelembagaan. Hanya berfokus pada pengembangan instrumen legislasi tanpa memberikan perhatian yang seimbang pada elemen lain dari sistem hukum yang terintegrasi tidak akan menyelesaikan permasalahan mendasar dari praktik diskriminatif. Upaya-upaya untuk melindungi terhadap praktik-praktik diskriminatif, mencakup kegiatan-kegiatan untuk menerapkan dan menegakkan hukum, menegakkan hukum yang non diskriminatif, dan advokasi hukum untuk menciptakan budaya penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H