Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Dinda Pranita Putri (222111138) kelas HES 5G guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat
- Kaidah Hukum atau Peraturan Itu Sendiri: Merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum, karena salah satu fungsi hukum adalah sebagai pedoman tingkah laku manusia, baik sebagai aturan maupun sebagai sikap tingkah laku dan kewajaran.
- Penegak Hukum: Penegak Hukum hanya mengacu pada lembaga yang bekerja langsung di bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mencakup "law enfocement", akan tetapi juga "peace maintenance". Kelompok ini mencakup orang-orang yang bekerja di lembaga peradilan, jaksa, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
- Sarana/Fasilitas: Sarana/Fasilitas sangat penting untuk mengefektifkan peraturan tertentu. Sarana merupakan perlengkapan fisik yang utamanya berfungsi sebagai unsur pendukung.
- Warga Masyaraka: Salah satu faktor yang menentukan efektifitas suatu peraturan adalah penduduk setempat. Artinya ada kepatuhan terhadap peraturan dan kesadaran masyarakat akan tingkatnya. Sederhananya, derajat ketaatan hukum dalam suatu masyarakat merupakan indikator bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.
Karakter penegak hukum yang efektif
- Karakter yang adil: Penegak hukum harus memiliki karakter yang adil untuk memastikan bahwa hukum yang merekategakkan melindungi keadilan dan kemajuan bagi semua pihak yang terlibat.
- Kejujuran: Penegak hukum harus jujur dalam menjalankan tugasnya. Artinya asas dan asas hukum harus ditaati dalam pelaksanaan tugas.
- Anti korupsi: Penegak hukum harus dibekali keterampilan antikorupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Penegak hukum tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas hukumnya.
- Integritas Moral: Penegak hukum harus mempunyai integritas moral yang tinggi, karena hal ini dapat mempengaruhi keputusan dan tindakannya dalam menjalankan tugas hukumnya.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk mengeksplorasi hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta fokus pada dampak sosial, norma-norma, dan praktek ekonomi syariah dalam masyarakat. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah meliputi pemeriksaan bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah memengaruhi masyarakat, serta analisis terhadap praktek ekonomi syariah dalam pandangan sosiologis sebagai perilaku yang menyimpang dari sudut sosio-ekonomi dan budaya masyarakat. Pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk melihat dampak sosial dan pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dalam praktik ekonomi syariah, seperti dalam praktek jual beli dan pinjaman modal usaha.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat Indonesia melibatkan beberapa aspek penting:
- Ketidakpastian: Pluralisme hukum di Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukum yang berbeda, yang mencakup hukum syariah, hukum adat, dan hukum positif Namun, dalam realisasinya, pluralisme hukum tidak dapat berjalan dengan sempurna karena adanya hukum negara yang sentral.
- Keterbatasan dalam mengatasi hukum yang tidak bersesan: Pluralisme hukum di Indonesia mengakomodasi beberapa sistem hukum yang berjalan bersama, tetapi tidak selalu berhasil mengatasi hukum yang tidak bersesan atau menyebabkan kekhawatiran
- Ketidakpastian dalam penerapan hukum: Pluralisme hukum di Indonesia menyoroti pentingnya memperhatikan keberadaan masyarakat dalam penerapan hukum, tetapi memungkinkan bahwa penerapan hukum tidak selalu sesuai dengan keinginan masyarakat.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia juga mempengaruhi beberapa aspek:
- Kelangkaan teks Undang-Undang: Konsep progressive law mencakup hukum yang mengatur perubahan dalam sejarah, yang mungkin ketidakpastian dalam konteks Indonesia, di mana Undang-Undang mengatur hukum yang berlaku selama waktu tertentu.
- Ketidakpastian dalam penerapan hukum: Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pluralisme hukum di Indonesia menyoroti pentingnya memperhatikan keberadaan masyarakat dalam penerapan hukum, tetapi memungkinkan bahwa penerapan hukum tidak selalu sesuai dengan keinginan masyarakat.
Secara keseluruhan, kritik legal pluralism dan progressive law menyoroti pentingnya memperhatikan peran masyarakat dalam penerapan hukum dan mencari cara yang lebih efektif untuk mengatasi hukum yang tidak bersesan atau menyebabkan kekhawatiran, serta menjaga seimbangan antara hukum negara dan hukum yang berasal dari masyarakat.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
- Law and Social Control: Hukum dan kontrol sosial adalah hubungan antara hukum dan cara masyarakat mengatur kehidupan mereka dalam sehari-hari. Hukum menjadi alat untuk mengendalikan perilaku dan menjaga ketertiban dalam masyarakat, sementara kontrol sosial melibatkan keberadaan masyarakat dalam penerapan hukum dan menjaga seimbangan antara hukum dan budaya masyarakat.
- Law as Tool of Engineering: Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan dan pengembangan dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum mencakup penerapan hukum yang berasal dari masyarakat, seperti hukum adat dan hukum syariah, dan cara mereka berinteraksi dengan hukum positif
- Socio-Legal Studies: Studi socio-hukum mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum tersebut mempengaruhi kehidupan masyarakat. Studi ini memperhatikan peran masyarakat dalam penerapan hukum dan mengevaluasi dampak hukum pada masyarakat
- Legal Pluralism: Pluralisme hukum menyatakan bahwa masyarakat memiliki berbagai cara berhukum, seperti hukum syariah, hukum adat, dan hukum positif. Pluralisme hukum di Indonesia mengakomodasi ketergantungan ekonomi Indonesia dan memperhatikan peran masyarakat dalam penerapan hukum
Opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum adalah bahwa pluralisme hukum dan pendekatan sosiologis dapat membantu mengatasi keterbatasan sentralisme hukum dan meningkatkan efektivitas penerapan hukum. Namun, penting untuk memperhatikan peran masyarakat dalam penerapan hukum dan menjaga seimbangan antara hukum negara dan hukum yang berasal dari masyarakat. Kritik legal pluralism dan progressive law menyoroti pentingnya memperhatikan peran masyarakat dalam penerapan hukum dan mencari cara yang lebih efektif untuk mengatasi hukum yang tidak bersesan atau menyebabkan kekhawatiran.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya dapat memahami hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya, serta bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat. Saya juga dapat mempelajari objek kajian sosiologi hukum, yaitu perilaku hukum warga negara dan kontrol sosial oleh pemerintah, serta bagaimana sosiologi hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis efektifitas hukum dalam konteks sosial. Selain itu, saya juga dapat memahami pentingnya pluralisme hukum dan pendekatan sosiologis dalam meningkatkan efektivitas penerapan hukum dan menjaga seimbang antara hukum negara dan hukum yang berasal dari masyarakat. Dalam hal ini, opini hukum saya adalah bahwa sosiologi hukum dapat membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan dan pengembangan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H