Isu yang peneliti ambil dalam menganalisis pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yaitu terkait tentang video pembullyan yang sedang viral pada tanggal 17 Mei 2020. Pemberitaan tersebut muncul setelah kemunculan video yang sudah tersebar di media sosial. Kasus yang terlihat dalam video tersebut menampakkan seorang anak yang berinisial RL (12) menjadi korban pembullyan oleh sekelompok pemuda pada saat ia menjual gorengan jalangkote. Kejadian tersebut di rekam oleh orang-orang yang disekitar tempat kejadian dan masuk di media sosial.
Kasus pembullyan ini dilakukan oleh 8 orang pemuda dan salah satu tersangka sudah tertangkap oleh polisi. Tersangka utama pembullyan tersebut adalah Firdaus (26) yang telah tertangkap melakukan tindakan pembullyan serta kekerasan terhadap RL. Adapun peristiwa kekerasan tersebut yaitu dengan memukuli korban serta mendorong korban hingga terjatuh. Akibat dari kasus tersebut, RL mengalami luka akibat dari kejadian kejadian tersebut dan pada akhirnya dari kejadian tersebut, banyak pihak yang membantu serta memberikan dukungan terhadap RL.
Kasus tersebut juga muncul dan tersebar luas di pemberitaan media online. Salah satu portal media online yang memberitakan kasus tersebut adalah tribunnews.com. Dilansir dari tribunnews.com, jumlah pemberitaan mengenai kasus RL terdapat 16 berita. Dari hal tersebut, peneliti mengambil tiga pemberitaan yang dirasa telah menyalahi penulisan pemberitaan di media. Adapun ketiga pemberitaan tersebut masing-masing berjudul "Viral Bocah Penjul Jajanan Di-Bully Sampai Tersungkur Didorong, Kini Rizal Dapat Hadiah Sepeda Baru", " 6 Fakta Perundungan Bocah Jualan Jalngkote di Pangkerp, Akui Sering Dibully, Ingin Bantu Keluarga", dan "Update Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: Sering Di-Bully, dapat Sepeda & Beasiswa hingga Kuliah".
Peneliti memilih pemberitaan tersebut karena media online tersebut sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga pemberitaan yang dikelurakan dari media online tribunnews.com juga dapat dipercayai sebagai berita yang terverifikasi serta aktual. Setelah melihat isi dari pemberitaan tersebut, peneliti akan mengaitkan seluruh pemberitaan ini dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini karena pemberitaan media online juga merupakan salah satu bentuk dari produk jurnalistik dan menurut peneliti dari berita tersebut, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tribunnews.com dalam menuliskan pemberitaan bila dikaitkan dengan Kode Etik Junralistik (KEJ).
Dilihat dari berita "Viral Bocah Penjul Jajanan Di-Bully Sampai Tersungkur Didorong, Kini Rizal Dapat Hadiah Sepeda Baru" dan "6 Fakta Perundungan Bocah Jualan Jalngkote di Pangkerp, Akui Sering Dibully, Ingin Bantu Keluarga" dalam isi pemberitaan, korban pembullyan dari video tidak terlihat adanya sensor mengenai identitas korban. Adapun hal tersebut terlihat dari identitas berupa nama korban yang jelas-jelas disebutkan tanpa menggunakan inisial dan juga foto korban yang terpampang jelas tanpa adanya sensor. Selain itu, nama korban yang sudah diperjelas ditambahkan dengan identitas umur yang menekankan bahwa korban merupakan anak dibawah umur. Meskipun pemberitaan mengenai video tersebar luas, namun dalam hal ini seharusnya media online tribunnews.com dapat memberikan sensor identitas untuk tetap menjaga identitas tkorban. Hal ini dilandasi karena korban merupakan anak dibawah umur serta adapun dampak kedepannya apabila pemberitaan tersebut tetap muncul tanpa adanya perlindungan identitas juga dapat mempengaruhi psikis serta mental dari korban pembullyan tersebut.
Dilihat juga dari pemberitaan "Update Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: Sering Di-Bully, dapat Sepeda & Beasiswa hingga Kuliah", untuk penyesoran identitas nama korban sudah ada dan nama tersebut diubah menjadi insial. Namun, kekurangan dari pemberitaan tersebut karena masih menampilkan sosok korban dalam pemberitaan di portal halaman berita.
Ketiga pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang seharusnya diterapkan dalam penulisan berita. Adpun pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 yang berisi "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan" dan dalam penafsirannya terdapat dua penafisran, seperti "Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melcak." dan "Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.". Selain itu, pemberitaan tersebut juga telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 yaitu Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi " Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik". Pemberitaan ini juga dapat dikaitkan dengan Pedoman Media Siber berkaitan dengan poin Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab serta Pencabutan Berita.
Daftar Pustaka
Dewan Pers. (n.d). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Diakses pada tanggal 18 Mei 2020 dari https://dewanpers.or.id/assets/documents/uu/UU-No.-40-Tahun-1999-tentang-Pers.pdf
Tribunnews.com. (2020). Pedoman Media SIber. Diakses pada tanggal 18 Mei 2020 dari https://www.tribunnews.com/pedoman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H