Lihat ke Halaman Asli

dinda nabila

Universitas Airlangga

Pandangan Mahasiswa Indonesia Mengenai Berita Hoax yang Beredar di Media Sosial

Diperbarui: 9 Juni 2022   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada masa sekarang, dengan adanya pandemi membuat masyarakat lebih banyak menggunakan media sosial dikarenakan sebagian besar kegiatannya mendukung untuk penggunaannya. Contohnya mahasiswa dan remaja lainnya, dikenal akrab dalam menggunakan media sosial, seperti menggunakan platform untuk pengumpulan tugas dan menjadi tempat komunikasi satu dengan yang lainnya. Mahasiswa juga terbiasa dalam mengakses serta menyebarkan sebuah informasi dari internet.

Tidak banyak masyarakat Indonesia yang langsung menelan informasi secara mentah tanpa memastikan terlebih dahulu informasi yang diterimanya sudah benar atau belum. Hal tersebut merupakan salah satu hal penyebab tersebarnya berita hoax (informasi yang tidak benar). Selain itu terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab dari bagaimana penyebaran hoax dapat terjadi, yaitu:

1. Kurangnya literasi

Dalam mendapatkan sebuah informasi memang diperlukannya sebuah literasi dari awal hingga akhir penyampaiannya. Dikarenakan hal tersebut dapat menghindari terjadinya salah paham dalam penerimaan informasi yang disampaikan.

2. Kurangnya memilah sebuah informasi

Kita memang harus pintar dalam memilah sebuah informasi mana yang benar dan mana yang salah, yaitu dengan mencari tahu lebih dalam terlebih dahulu akan informasi yang didapatkannya.

3. Sebagai pengalihan isu 

Pada masa ini banyak sekali penyebaran hoax yang digunakan untuk menutupi isu-isu yang lagi marak di media sosial, sehingga membuat masyarakat lebih terfokus dengan berita hoax yang disebarkan dibandingkan isu-isu yang marak di media sosial.

4. Kurangnya penegakan hukum 

Walaupun sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoax tersebut. Melainkan masih banyak para pelaku penyebaran hoax yang tidak takut dengan sanksi yang akan diberikan.

Jika kita ketahui hal-hal penyebab tersebarnya informasi hoax memang terdengar sepele, tetapi hal sepele itulah yang dapat menimbulkan masalah besar, dan hoax dapat dikategorikan sebagai fitnah apabila hoax tersebut menjelek-jelekan kepribadian orang lain atau bersangkutan dengan keburukan yang tidak sebenarnya. Saya sebagai mahasiswa seharusnya dapat memilah informasi lebih baik lagi dan menerapkan literasi yang baik akan sebuah informasi. Sehingga kami sebagai mahasiswa dapat menghindari terjadinya penerimaanh informasi hoax.

Selain itu kami sebagai mahasiswa juga dapat mengadakan sebuah sosialisasi atau penyuluhan yang berisikan tentang materi lebih lanjut mengenai hoax dan cara mengatasinya. Dan disarankan kita sebagai mahasiswa dapat mengajak masyarakat Indonesia untuk mewujudkan gerakan hidup tanpa hoax.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline