Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan dan Kendala Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 27 Oktober 2021   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.freepik.com

Corona Virus Disaease 2019 atau akrab disebut dengan Covid-19 merupakan virus menular bagi manusia. Virus ini pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, China pada tahun 2019. 

Virus ini lalu menyebar ke berbagai negara di sekuruh penjuru dunia pada awal tahun 2020. Covid-19 pertama kali terdeteksi hadir di Indonesia pada Maret 2020. 

Virus ini terdekteksi pada seorang Wanita negara Indonesia yang tertular oleh temannya, seorang warga negara Jepang, yang saat itu berkunjung ke Jakarta. Tak lama kemudian WHO selaku badan kesehatan dunia mengumumkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi global.

Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Indonesia menggaungkan kebijakan  jaga jarak/social and physical distancing, menyerukan kepada masyarakat agar melakukan pekerjaan dari rumah/work from home, dan menginstruksikan agar tetap di rumah/stay at home

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya masyarakat yang berkerumun/bergerombol   dan untuk memperlambat penyebaran Covid-19. Kebijakan ini juga berpengaruh kepada dunia pendidikan karena mewajibkan setiap orang untuk dirumah saja.

Berangkat dari kebijakan di atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem, mengeluarkan suatu kebijakan bagi dunia pendidikan. Pembelajaran yang awalnya dijumpai dengan pertemuan langsung di dalam kelas harus ditiadakan terlebih dahulu. 

Dalam hal ini pembelajaran disesuikan dengan kebijakan pada masa pandemi. Pembelajaran selama masa pandemi dilakukan di rumah masing masing siswa. 

Hal ini sejalan denngan Surat Edaran  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 yang menjelaskan mengenai pedoman atau tata cara pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Isi dari surat ederan ini yaitu,

  • Bab I menerangkan mengenai prinsip, metode, tujuan, dan media yang digunakan dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah
  • Bab II merupakan paduan terhadap proses pelaksaan saat pembelajaran dilaksanakan dirumah
  • Bab III menjelaskan tata cara/paduan jika kegiatan belajar mengajar oleh satuan pendidikan bisa dilaksanakan  secara tatap muka

Selain Surat Edaran Kementertian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020, Kementerian Pendidikaan dan Kebudayaan menyertakan lampiran Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang juga mengatur kebijakan pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini menerangkan mengenai

  • Pembatalan Ujian Nasional tahun 2020,
  • Ketentuan mengenai proses pembelajaran dari rumah,
  • Pelaksaanan Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) yang berbeda seperti tahun sebelumnya karena tahun 2020 sedang terjadi pandemi Covid-19,
  • Ketentuan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di masa pandemi Covid-19,
  • Bantuan Dana Sekolah dan Operasional Pendidikan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah mencakup keperluan untuk mecegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

Pembelajaran dari rumah perlahan membawa kendala yang dapat dirasakan oleh warga satuan pendidikan. Guru misalnya banyak yang mengalami kendala saat memberikan pembelajaran bagi siswa, seperti kurang penguasaan dalam penggunaan teknologi yang menyebabkan guru hanya memberikan tugas dari buku untuk dikerjakan oleh siswa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline