Lihat ke Halaman Asli

Kasus Cogil Satria Mahatir, Seorang Tiktokers Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD Batam

Diperbarui: 7 Januari 2024   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polresta Balerang telah menangkap Satria Mahathir, selebriti TikTok yang dikenal dengan nama Cogil, terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak anggota DPRD Kepulauan Riau pada malam Tahun Baru 2024. Kasat Reskrim Polresta Balerang, Kompol Dwi Ramadhanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan dilakukan oleh Satria dan tiga rekannya di sebuah kafe di kawasan Tiban, Batam, pada Senin (1/1) dini hari.

Kejadian pengeroyokan dimulai ketika korban yang berinisial RA, masih di bawah umur, bertemu dengan Satria yang saat itu menjadi bintang tamu di kafe tersebut. Setelah ditarik ke teras kafe, anak mantan petinggi Polri, Yuskam Nur, segera melancarkan serangan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan. Satria, tak hanya itu, juga melancarkan serangan dengan menendang perut dan kepala korban menggunakan kaki kanannya.

Aksi kejam tersebut tak berhenti di situ, karena teman Satria dengan inisial RSP turut serta dengan menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali. Pelaku lain, seorang DJ, ikut terlibat dengan menendang paha korban satu kali.

"Pelaku SM (Satria Mahathir) tidak hanya menendang bagian punggung korban, tetapi juga melakukan serangan dengan memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Kompol Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Balerang.  Dampak dari insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan pembengkakan di belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami memar di lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri.

Satria, bersama tiga rekannya, yaitu AD, RSP, dan DJ, telah berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu kaos berwarna putih dengan tulisan "brains gland," satu celana pendek basket berwarna biru, dan hasil visum dari RS Awal Bros Batam.  "Empat individu yang telah diamankan adalah SM (Satria Mahathir), AD, RSP, dan DJ. Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur, yaitu RA, yang merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kepri," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun dan denda maksimal Rp72 juta atas perbuatannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline