Lihat ke Halaman Asli

Organisasi sebagai Aspek Penyiaran

Diperbarui: 6 Juni 2023   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

                                                                                    ORGANISASI SEBAGAI ASPEK PENYIARAN

           Organisasi merupakan wadah sekelompok orang yang bekerja sama secara rasional dan sistematis untuk mencapai tujuan tertentu, Sedangkan Penyiaran merupakan keseluruhan proses penyampaaian informasi melalui alat pemancar hingga sampai ke pendengaran pemirsa. Sedangkan dalam sebuah organisasi terdapat sebuah proses atau tahapan-tahapan yaitu proses perencanaan (planing), perorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controling).  Pengorganisasian meliputi pemilihan sekumpulan kegiatan dan memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa. Dalam organisasi media penyiaran ada sebuah istilah newsroom yang mengarah pada sebuah struktur yang beroperasi di dalam organisasi media. Struktur ini mempengaruhi cara produksi berita sebab struktur mempengaruhi pekerjaan jurnalis, editor, dan produk medianya. Cara pengorganisasian sumber daya manusia sebuah media penyiaran bisa berdasarkan format organisasinya (komersial atau non-komersial). Dalam konteks media penyiaran di Indonesia, pengorganisasian sumber daya berdasar pada jenis penyiaran, yakni penyiaran swasta, publik, dan komunitas. Menurut Wilis dan Aldridge (1991) media penyiaran pada umumnya memiliki 4 fungsi dasar (areas of operations) dalam strukur organisasinya yaitu: 1) Teknik, 2) Program, 3) Pemasaran,dan 4) Administrasi. 

    Fungsi pertama hingga ketiga mejadi pilar utama dalam struktur media penyiaran. Sedangkan fungsi administrasi adalah fungsi pendukung guna memperlancar tugas dan ketiga fungsi lainnya. Setiap organisasi pada umumnya termasuk organisasi media penyiaran, dalam pembentukannya pasti memiliki goal target atau tujuan akhir yaitu visi dan misi. Dalam hal lembaga penyiaran di Indonesia, visi dan misi penyiaran telah diatur dan menjadi acuan setiap media penyiaran yaitu UU No. 32/2002 tentang penyiaran, tertuang dalam konsiderans butir c dan pasal 1 butir 10, yang berbunyi: "Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, makaperlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia". Setelah menetapkan visi dan misi, organisasi media penyiaran menetapkan sejumlah tujuan, Ada beberapa tujuan umum antara lain yakni:

1. Ekonomi, yakni hal-hal yang berkaitan dengan masalah keuangan media penyiaran yang tertuju pada target pendapatan, pengeluaran, keuntungan dan rating.

2. Pelayanan, yakni mencakup kegiatan penentuan program yang dapat menarik minat, kebutuhan, dan peran media penyiaran di tengah masyarakat.

3. Personal, yakni tujuan indivisu yang bekerja pada media penyiaran bersangkutan. Biasanya berkaitan dengan mendapatkan penghasilan. Terkadang pula berkaitan dengan untuk mendapatkan pengalaman, keahlian, kepuasan kerja, dan sebagainya.

 

     Demikian pembahasan tentang organisasi dalam media penyiaran. Jadi organisasi dalam media penyiaran meliputi kegiatan pengorganisasian, pengelolaan, dan perencanaan dalam produksi penyiaran. Dalam prakteknya meliputi kegiatan planning, organizing, actuating, controlling, dan evaluating.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline