Lihat ke Halaman Asli

Dinda Fitriani

Universitas Lambung Mangkurat

Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Diperbarui: 30 Juni 2024   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat seringkali memahami dan mengartikan bahwa gender adalah sama dengan jenis kelamin, atau gender pasti selalu terkait dengan perempuan. Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan dalam tingkatan yang berbeda-beda. Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, baik di Indonesia maupun seluruh dunia. Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Kesenjangan gender dalam berbagai hal seperti ekonomi, kekuasaan, partisipasi politik, dan berbagai hal lainnya masih sering terjadi. Perempuan mengalami dampak yang paling signifikan dari kesenjangan gender diantaranya rentan terhadap pemutusan hubungan kerja dan kehilangan mata pencaharian, rentan menjadi korban tindak kekerasan dan menanggung beban ganda dalam rumah tangga. Perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi. Oleh sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri (Nadia, 2022).


1. Konsep Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 

Kesetaraan gender merujuk pada suatu keadaan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Kesetaraan gender tidak hanya terfokus pada perbedaan biologis antara lelaki dan perempuan namun, juga pada perbedaan sosial dan budaya yang terkait dengan jenis kelamin. Kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana porsi dan siklusi sosial perempuan dan laki-laki setara, serasi, seimbang dan harmonis, keadaan ini dapat terwujud bila terdapat keadilan antara perempuan dan laki-laki. Kesetaraan gender diartikan bahwa semua orang dari segala umur dan jenis kelamin harus memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil dalam hidup, yang berarti bahwa semua manusia memiliki akses dan kontrol pada sumber daya dan manfaat yang merata degan adil (Afif, Ubaidillah, & Sulhan, 2020)

Pemberdayaan perempuan adalah proses penyadaran dan pembentukan kapasitas (capacity building) terhadap partisipasi yang lebih besar seperti keluasan, pengawasan, dan pengambilan keputusan serta tindak transformasi yang mengarah pada perwujudan persamaan derajat yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki (Nadia, 2022). Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan pondasi penting bagi masyarakat yang inklusif dan kuat, yang didapat bila perempuan dilibatkan secara penuh dalam segala proses.

2. Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Kesetaraan gender

Pendidikan dan keterampilan pada perempuan  ialah sebuah tiang fundamental dalam upaya mencapai kesetaraan gender dan pembangunan yang berkelanjutan secara global. Pendidikan dan keterampilan memberdayakan perempuan untuk memasuki pasar kerja secara aktif, hal ini meningkatkan potensi ekonomi negara dengan menciptakan kekuatan kerja yang lebih terampil dan berpengetahuan luas. Perempuan yang memiliki pendidikan dan keterampilan tinggi cenderung memiliki pendapatan yang stabil dan memberi peluang untuk keluar dari kemiskinan (Area, 2024).

Kesetaraan gender bisa terwujud jika semua pihak bersama-sama membangun persepktif gender yang benar. Konsep gender harus diberikan dan diterapkan dalam bidang kajian ilmiah dalam ilmu pendidikan. Di dunia pendidikan perbedaan gender harus dihapuskan, sekolah atau ruang belajar harus membangun pemahaman yang benar, misalnya dengan memberikan contoh pembagian peran tanpa memojokkan perempuan atau lelaki. Peran perempuan dalam negara sebagai warga negara juga perlu diperhitungkan, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang pendidikan, partisipasi politik, kesempatan, upah kerja dan pengambilan keputusan yang sama. Melalui pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia diharapkan peserta didik mampu memahami  makna equality yang ada dalam materi pembelajaran terkait kesetaraaan gender. Pendidikan gender harus diagendakan menjadi BAB tersendiri dalam mata pelajaran (Febrianti, 2017).

3.Hambatan dan Tantangan dalam Mencapai Kesetaraan Gender (Pahlevi & Rahim, 2023)

Ketidakadilan Hukum dan Kurangnya perilindungan Hukum

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender adalah hukum dan kurangnya perlindungan hukum bagi perempuan, meski sudah banyak negara yang memiliki undang-undang yang memberi perlindungan pada perempuan implementasinya maih belum sesuai dengan seharusnya

Ketimpangan Ekonomi antara Gender

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline