Lihat ke Halaman Asli

Ramai Pro Kontra Iuran Tapera, Begini Kata Menteri PUPR

Diperbarui: 30 Mei 2024   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wawancara Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono di ITS Asia Pasific Forum 2024 (Sumber : ANTARA News Sumatera Selatan)

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR), Basuki Hadimoeljono menanggapi pro kontra terkait Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dirinya mengatakan bahwa Iuran Tapera merupakan tabungan anggota yang dapat digunakan sebagai bantuan untuk pembangunan rumah yang bermanfaat di hari tua. Selasa (28/05/2024)

Basuki Hadimoeljono juga menuturkan bahwa Program Tapera ini sudah dilaksanakan sejak 5 tahun lalu. "Tapera merupakan tabungan yang nantinya dapat digunakan sebagai bantuan untuk membangun rumah, gaji yang dipotong untuk dimasukan ke tabungan Tapera tersebut tidak akan hilang, melainkan akan disimpan untuk nantinya dapat digunakan dihari tua. Iuran tersebut sebenarnya sudah dibahas dan dilaksanakan sejak 5 tahun lalu oleh Ibu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas." Ujarnya saat diwawancarai di ITS Asia Pacific Forum 2024

Dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan besaran potongan gaji atau upah pekerja yaitu sebanyak 3%. Iuaran tersebut kemudian harus dibayarkan setiap bulannya dengan toleransi keterlambatan pembayaran ditanggal 10 bulan berikutnya. Dengan rincian jumlah potongan 0,5% untuk pemberi kerja dan potongan 2,5% untuk pekerja, serta untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayar secara penuh.

Pekerja - pekerja yang diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera diantaranya, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pekerja atau Buruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pekerja atau Buruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pekerja atau Buruh Badan Usaha Milik Swasta, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, serta Pekerja Freelance.

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa simpanan Tapera dapat dicairkan apabila status kepesertaan pekerja telah berakhir. "Setelah masa keanggotaan peserta Tapera berakhir, dana yang terkumpul kemudian akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk sejumlah simpanan pokok bersama serta dengan hasil pemupukan." Ujar Heru, Senin (27/05/2024)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline