Lihat ke Halaman Asli

dinda eka

Mahasiswa

Apakah Pasar Monopoli Diperbolehkan?

Diperbarui: 26 September 2024   17:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah pasar monopoli di perbolehkan.

Pasar monopoli adalah suatu bentuk barang dia mana hanya terdapat satu perusahaan saja yang menghasilkan barang yang tidak dipunyai barang pengganti yang sangat dekat. Beberapa ciri pasar monopoli antara lain adalah tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri, dapat menguasai penentuan harga serta promosi iklan kurang diperlukan. 

Terminologi larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam hukum Islam disebut dengan istilah perilaku ihtikar, talaq ar-rukban, tadlis, ta'alluq.

 Hukum Islam secara tegas melarang praktik monopoli, barrier to entry, jual rugi, deskriminasi harga dan seterusnya. Norma larangan praktik monopoli telah secara tegas disampaikan Rasulullah SAW .  "Barangsiapa melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

Menurut Rahayu Hartini , praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu.

Menurut Munir Fuady (1999: 146-147) , monopoli dilarang karena terdapat berbagai aspek negatif, yakni Pertama, ketinggian harga. Hal ini akan mendorong timbulnya inflasi sehingga merugikan masyarakat luas. Kedua, excess profit yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal karena suatu monopoli. Ketiga, eksploitasi, Iral ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen. Monopoli bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yakni prinsip-prinsip usaha bersama, asas kekeluargaan dan asas sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Persaingan usaha tidak sehat pertama, yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua, adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu. agai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif.

Jenis persaingan usaha yang ketiga, adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung.Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain.

Jika mengarah ke pasar monopolistik jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum. Suatu pasar dapat dikatakan monopoli apabila memenuhi ciri atau karakteristik, berikut ciri atau karakteristik pasar monopoli yang dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi oleh Imamul Arifin dan buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro.

Terdapat perusahaan sebagai pasar monopoli yang sudah dikenal lama di Indonesia, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai penyedia listrik. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih, PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar kendaraan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut, PT Pindad sebagai produsen alat utama sistem senjata (alutsista), Bulog sebagai penyedia beras, termasuk di antaranya beras impor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline