Lihat ke Halaman Asli

Dinda Chairunnisa

thinking smart

Dampak Pandemi Virus Korona terhadap Penerapan ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah

Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUMBER GAMBAR: vectorstock.com

Seluruh penjuru dunia dilanda ketakutan dan kekhawatiran dikarenakan merebaknya pandemi virus korona atau sering disebut dengan covid-19. Penyebaran dan penularan virus korona ini sangatlah mudah dan cepat. 

Sehingga siapapun yang melakukan kontak langsung kepada pasien yang didiagnosa penyakit tersebut harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Mengingat penyebarannya yang amat mudah maka masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. 

Pandemi virus korona ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga berdampak terhadap perekonomian secara global, bahkan industri keuangan keuangan syariah juga ikut merasakan dampak dari pandemi tersebut.

            Melihat kondisi yang seperti ini pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut. 

Dengan demikian Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI), menganalisa serta melakukan evaluasi dampak pandemi tersebut terhadap penerapan Standar Akuntansi Syariah (SAK) terkhusus pada transaksi yang berbasis syariah yaitu pada lembaga keuangan syariah. Masyarakat cenderung memilih akad murabahah, sehingga sebagian besar pembiayaannya menggunakan akad murabahah.

            Murabahah merupakan salah satu akad transaksi yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah, yang mana penjual memberi tahu harga perolehan barang tersebut serta keuntungan (margin) yang diperoleh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Allah SWT telah menjelaskan mengenai murabahah di dalam al-qur'an surah al- baqarah ayat 275 yang artinya:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. 

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (QS. Al-Baqarah ayat 275)

            Salah satu isu yang tersebar saat ini adalah mengenai penurunan piutang murabahah yang ikut merasakan dampak pandemi virus korona. Pada awal tahun 2020 mulai berlaku beberapa PSAK dan ISAK untuk akad murabahah, salah satunya yaitu ISAK 102: penurunan nilai piutang murabahah. 

Penurunan nilai (impairment) tersebut, mengharuskan ISAK 102 untuk tetap melaksanakan kebijakan akuntansi yang telah diimplementasikan sebelum tahun 2020. Kebijakan tersebut muncul karena perkembangan virus korona yang terus meningkat setiap harinya, sehingga berdampak secara langsung ataupun tidak terhadap kinerja dan kapasitas debitur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline