Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketidak seimbangan relasi kuasa dan/atau gender, sehingga menyebabkan korban menderita secara fisik maupun psikis.
Sederhananya, kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan tanpa izin atau secara paksaan menggangu atau menyerang tubuh seseorang, lebih spesifiknya mengarah kepada fungsi reproduksi seseorang.
Membahas tentang kekerasan seksual bukan merupakan hal baru di masyarakat, namun dalam perkembangannya kasus ini menjadi semakin meningkat seiring dengan perkembangan motif dan kejadian perkaranya. Kekerasan seksual dapat terjadi secara verbal, non fisik, fisik, maupun daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Dewasa ini, dunia pendidikan semakin di gegerkan dengan bermunculannya korban-korban kekerasan seksual yang tak lain dan tidak bukan pelakunya merupakan orang terdekat korban, bahkan tak memandang kedudukan pelakunya adalah tenaga pengajar di lingkungan sekolah korban berada. Mayoritas korban kekerasan seksual merupakan perempuan. Kekerasan seksual juga menjadi momok pembahasan di kalangan kampus atau perguruan tinggi.
Bagaimana tidak, kasus kekerasan seksual di kalangan kampus saat ini telah menunjukkan situasi yang gawat darurat. Tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman dalam menempuh pendidikan pun tak jarang menjadi sarang yang menyebabkan beberapa mahasiswa terserang baik secara fisik maupun psikis.
Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di kampus namun disembunyikan atas dasar nama baik kampus. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa hambatan korban biasanya takut disalahkan, takut tidak dipercayai, atau takut dilaporkan balik dan tidak mendapat dukungan.
"Kalau di lingkungan kampus biasanya korban disalahkan, disudutkan, diminta damai, atau ditantang melapor ke polisi jika berani. Sementara keadaan si korban tidak yakin bahwa yang dialaminya merupakan suatu tindakan kekerasan seksual. Menyalahkan diri sendiri dan merasa takut" ujar Andy Yentriyani dilansir dari DW.com.
Hak dasar atas kebebasan menempuh pendidikan di Indonesia telah diupayakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan mengeluarkan Permendikbudristek mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS.
Peraturan tersebut bertujuan untuk Pembangunan Berkelanjutan, khususnya di dunia pendidikan serta memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkuan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H