Lihat ke Halaman Asli

Dinda Aprilia

mahasiswa

Mengetahui Resiko Multitafsir PPN yang Direncanakan Pemerintah

Diperbarui: 15 Juni 2021   01:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

republika.co.id

Pajak Petambahan Nilai atau PPN akan direncanakan oleh pemerintah untuk menaikan tarifnya yang saat ini 10% menjadi 12% yang dimana rencana ini sudah masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Namun yang dikhawatirkan saat ini melihat keadaan Indonesia yang perekonomiannya masih belum pulih dan belum stabil lantaran pandemic covid-19. Maka dari itu diharapkan untuk kenaikan PPN ini dapat ditunda oleh pemerintah karena waktu sekarang bukanlah waktu yang tepat..

Bukan tanpa alasan, mengapa pemerintah melakukan kenaikan tarif PPN ini, kenaiak PPN dari 10% menjadi 12% dikarenakan sejalan dengan trend global yang mana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang diandalkan. Serta melihat dan membandingkan dengan negara lain bahwa PPN 10% termasuk kecil maka dari itu pemerintah memulai untuk merecanakan kenaikan tarif PPN ini. kenaikan tarif PPN ini disebut sebagai cara untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.

Dengan adanya rencana ini pasti akan ada resiko yang mungkin atau akan terjadi, dan resiko tersebut cukup besar untuk masyarakat Indonesia. Karena dengan adanya kenaikan tarif PPN ini akan berimbas juga pada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia yang mengakibatkan akan menurunnya daya beli masyarakat, dan masyarakat akan tertekan secara ekonomi. Rencana ini juga akan mempengaruhi kontribusi konsumsi masyarakat apalagi dimasa pandemic covid-19 saat ini yang belum usai dan masih berimbas pada perekonomian yang belum stabil. Kontribusi konsumsi masyarat atau denga kata lain konsumsi rumah tangga menurun akan mempengaruhi pada prospek investasi karena konsumsi rumah tangga adalah salah-satu factor penting atau utama dalam yang dapat mempengaruhi investasi.

Selain kepada konsumen tingkat akhi atau kepada masyarajkat kecil resiko ini juga akan dirasakan pada sektor ritel, yang mana akan menyebabkan merosotnya omset dan dapat mempengaruhi pada tutupnya bisnis tersebut yang tidak bisa bersaing didalam penyesuain kenaiakan tarif PPN tersebut.

Namun sebenarnya rencana kenaikan ini merupakan bentuk respon terhadap defisit anggaran dan total utang pemerintah pada 2021 yang lebar akibat imbas dari pandemic covid-19 yang sebenarnya terdapat dua cara untuk mengembalikan deficit negara tersebut selain dengan menaikan tarif PPN juga bisa dilakukan dengan mengurangi belanja negara, tetapi pemerintah belum yakin dengan cara yang kedua yaitu mengurangi belanja negara karena diyakini bahwa belanja negara belum cukup tinggi, maka pemerintah mengambil jalan yang pertama yaitu dengan cara menaikan tarif PPN atau Pajak Petambahan Nilai.

Walaupun di negara seperti Jerman, irlandia dan inggris, di masa pandemic covid-19 ini mereka justru menurunkan tarif PPN yang dapat secara efektif memulihkan daya beli msayarakat serta konsumsi rumah tangga.

Jadi seharusnya pemerintah dapat menganalisis dan mengkaji ulang kebijakan yang akan diambil dengan bebagai pertimbangan sampai benar-benar matang dan dapat meminimalisir resiko yang didapat.

Source : https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/60bca066303f6/bakal-terapkan-multi-tarif-pemerintah-usul-pungutan-ppn-5-hingga-15

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline