Lihat ke Halaman Asli

Dinda Aprilia

mahasiswa

Rindu Kampung Halaman Terhalang Covid-19

Diperbarui: 20 Mei 2021   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://travel.detik.com/

Terdapat alasan-alasan adanya larangan mudik di tahun 2021 INI. Pertama, menghindari atau mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat, Ketika menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, banyaknya kegiatan-kegiatan seperti kegiatan keagamaan, kegiatan keluarga maupun kegiatan berwisata yang beresiko meningkatkan mobilitas yang akan menularkan covid-19 dan memperluas penyebarannya. 

Kedua, sebagai upaya untuk menekan risiko kenaikan kasus positif dan kematian, seperti yang diketahui bahwa setiap Hari Raya Idul fitri, banyak nya masyarakat yang memutuskan untuk berpindah kota, Mungkin untuk untuk bertemu sanak-saudara atau bahkan sekedar berwisata di tempat-tempat yang mengasikkan, namun Pada tahun belakangan ini, hal tersebut harus di urungkan karena adanya virus covid-19 yang mudah meluas dari satu individu ke individu lainnya

Hal ini Menjadikan pertimbangan pemerintah untuk melarang adanya mudik Lebaran di Tahun ini lebaran di tahun ini, kerana sebagai contohnya di tahun 2020, Yang terjadi Pada libur Hari Raya Idul Fitri Dimana Mudik Lebaran 2020 Menyebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 pullover. Hal ini menjadi pelajaran dan menjadi salah satu factor pemerintah melarang adanya mudik lebaran. 

Dan yang ketiga adanya risiko pandemi Covid-19 yang tidak dapat dikendalikan, dengan banyaknya bermunculan zona merah di berbagai kabupaten / kota menggambarkan penyebaran covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, penyebarannya yang cepat membuat virus ini tidak bisa dikendalikan, hal ini terjadi tidak luput dari perilaku masyarakat itu sendiri, masih banyak orang-orang yang tidak mengikuti aturan dan tetap berpergian bahkan tanpa melakukan protokol kesehatan yang sesuai.

Didalam Larangan mudik ini terdapat juga kelompok yang mendapatkan pengecualian yang telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021. Pertama kendaraan pelayanan logistics dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti: bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga , ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, kedua, orang yang melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi / negara selama Ramadhan dan Lebaran 2021 yang memiliki Print out Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Pemerintah juga mulai memperketat terhadap masyarakat yang berpergian.

Namun larangan ini justru dapat merugikan beberapa pihak yang menggantungkan hidupnya dengan transportasi umum, sebagai contohnya supir bus yang tidak bisa mendapatkan penghasilan akibat adanya larangan ini. Selain itu, meskipun larangan mudik lebaran ini sudah sangat jelas, tetap saja ada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik ke kampung halaman dengan berbagai cara, bahkan tidak jarang mereka pergi tanpa  /. Maka dari itu akan pemerintah memberikan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan / atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangannyannya.

Selain itu banyak masyarakat yang menanyakan kebijakan larangan mudik ini yang bertujuan untuk Menekan angka penularan Covid-19 agar tidak meluastetapi tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat untuk beribadah di masjid dan memperkenankan tempat wisata untuk dibuka kembali. Memang isu masih lekat dengan adanya alasan menekan angka penyebaran covid-19 yang sampai sekarang masih belum juga mereda, pemerintah berusaha keras dengan berbagai cara untuk dapat mencegah penyebaran covid, namun masih sulit jika kebijakannya tidak matang dan masyaratnya yang masih abai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline