Nama : Dinda Alifia Audri
Nim : 222111081
Kelas : Hes 7E
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
Dosen Pengampu : Nur Sholikin, S.H., M.H.,
Analisis Hukum Terhadap Upaya Peningkatan Kesadaran Publik Mengenai Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau suatu entitas atas hasil karya intelektual yang dihasilkan, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, ataupun desain. HKI meliputi berbagai jenis hak, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. HKI memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya untuk mengelola, menggunakan, dan memanfaatkan karya tersebut secara komersial, sekaligus melarang pihak lain untuk menggunakannya tanpa izin. Tujuan dari perlindungan HKI adalah untuk mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan pengakuan dan manfaat ekonomi kepada pencipta atau penemu atas karya mereka.
Meskipun Indonesia sudah memiliki regulasi terkait HKI, implementasinya masih menghadapi kendala. Pelanggaran seperti pembajakan dan pemalsuan karya intelektual masih marak terjadi, sebagian besar disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI dan dampak negatif dari pelanggaran tersebut. Kurangnya pemahaman ini tidak hanya merugikan pencipta atau penemu, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inovasi di Indonesia. Oleh karena itu, analisis hukum terkait upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI menjadi sangat penting. Pendekatan hukum yang tepat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik, menumbuhkan penghargaan terhadap karya intelektual, dan mengurangi tingkat pelanggaran HKI di masa mendatang.
Implementasi Hukum Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.