Lihat ke Halaman Asli

Dinda Alifia

mahasiswa

Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Tengah Masyarakat yang Sedang Viral

Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Dinda Alifia Audri  
Nim                 : 222111081  
Kelas               : HES 5C  
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus masalah yang terkait hukum ekonomi syariah yang berada di tengah masyarakat adalah sengketa ekonomi syariah yang diajukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada tanggal 16 April 2024 melalui  yang kemudian dapat diselesaikan melalui Peradilan Agama adalah Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PA. Kasus ini melibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (sebagai penggugat) dan Anang Fotrianto, S.E. (sebagai tergugat). Sengketa ini terkait wanprestasi dalam akad qardh, yaitu pinjaman untuk biaya talangan haji sebesar Rp 22.500.000. Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjaman tersebut. Selama persidangan, tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah. Akhirnya, hakim memutuskan perkara ini dengan verstek, memberikan hak kepada penggugat untuk membatalkan nomor porsi haji tergugat sebagai kompensasi.

Tentukan apa kaldah-kadiah hukum yang terkait dengan kasus, Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

1. Kaidah Akad Qardh

Akad qardh merupakan akad pinjaman yang harus dikembalikan tanpa tambahan. Ketidakmauan tergugat untuk melunasi pinjaman melanggar kaidah ini karena dalam syariah, pelunasan utang adalah kewajiban moral dan hukum.
2. Kaidah tentang Kewajiban Memenuhi Janji (Wafa' bil 'Ahd)

Dalam Hukum Ekonomi Syariah, setiap pihak yang terlibat dalam akad wajib memenuhi janji atau kesepakatan yang telah dibuat. Tergugat dalam kasus ini telah melanggar prinsip ini dengan tidak melunasi talangan dana ONH yang sudah disepakati. Dalam Islam, melanggar janji adalah tindakan yang dikecam karena menimbulkan ketidakadilan.

3. Kaidah Hak dan Kewajiban 

Kaidah ini menjelaskan bahwa setiap pihak dalam akad memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Tergugat melanggar kewajiban untuk melunasi utang, sehingga hak penggugat untuk mendapatkan ganti rugi menjadi sah.

4. Kaidah tentang Akad Ghairu Lazim

Akad qardh termasuk akad ghairu lazim, di mana peminjam bisa sewaktu-waktu membatalkan akad jika dianggap merugikan. Dalam kasus ini, penggugat berhak membatalkan akad secara hukum karena tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.


Tentukan apa noma-norma hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
1. Norma Itikad Baik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline