Lihat ke Halaman Asli

Konsumsi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Diperbarui: 26 Februari 2018   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan, kesenangan, dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asalkan tidak sampai berlebihan , yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

 Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan , kedamaian dan kesejahteraan akhirat , baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluannya diri sendiri maupun untuk amal sholeh bagi dirinya. Adapaun hadisnya yaitu :

Artinya : dari Amr bin Syuaib dari Ayahnya dari kakeknya berkata, Rasul SAW bersabda: "makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong." (HR. Nasa'i)

KONSUMSI

  • Konsumsi dalam Islam
  • Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan , kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak sampai melapaui batas makanan yang dihalalkan. Ajaran Islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuanya. Pengeluaran tidak seharusnya melebihi pendapat dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah kepada kebakhilan.
  • Prinsip Konsumsi
  • Ada beberapa prinsip konsumsi yang perlu diketahui yaitu:
  • Halal
  • Ibnu Katsir berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi kepada seruh makhluknya. Dia kemudian memberikan akan izin-Nya ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan. Halal yang murni, misalnya dalah buah-buahan , binatang sembelih minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan.
  • Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampokan dan curian.
  • Sementara diantara keduannya adalah shubhat. Shubhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila kebanyakan meminumnya, pakaian kulit binatang buas.
  • Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk shubhat dan syahwat (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang dapat melenyapkan iman.
  • Baik/Bergizi
  • Gizi dalam ajaran islam , bukan sekedar mengharamkan makanan yang berbahaya bagi kesehatan seperti bangkai, darah dan daging babi. Tetapi Islam juga memperhatikan tentang kualitas bentuk makanan yang dihidangkannya dan juga islam memberikan motivasi agar menyediakan makanan yang bermanfaat/bergizi seperti daging binatang darat dan laut , biji-bijian, buah-buahan, termasuk juga minuman madu dan susu.Karena makanan yang bergizi sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik dan itu sangat mempengharuhi terhadap akal dan rohani.
  • Makan dan minum Secukupnya
  • Nabi muhammad SAW dan para sahabatnya yang seringkali menahan rasa lapar dan dahaga. Bukan karena mereka tidak mampu untuk mengonsumsinya,tetapi Allah SWT telah menetapkan bahwa jalan ini adalah jalan yang paling utama untuk ditempuh oleh rasulullah dan para pengikutnya . Inilah yangdilakukan oleh Ibnu Umar r.a dan Umara Bin Khatab r.a .
  • Bukan Hasil Suap
  • Hendaklah seseorang muslim sangat mewaspadai terjerumus dalam perangkap suap, hadiah, atau penghormatan melalui jalur kerja. Orang yang menyuap dan menerima suap itu akan diusir rahmat Allah yang luas. Hal itu disebabkan oleh sejumlah uang yang tidak bernilai. Yakni, demi Allah alangkah ruginya seperti ini. Sebagian dari sifat amanah adalah hendaknya seseorang manusia tidak memangku jabatan dimana dirinya ditunjuk untuk mendudukinya guna mendapatkan keuntungan untuk dirinya atau keluarga dekatnya. Sebenarnya kenyang dengan harta publik adalah suatu dosa atau prebuatan yang tidak halal.
  • Sasaran Konsumsi
  • Konsumsi untuk Diri dan Keluarga
  • Syarat islam telah menggariskan suami menafkahkan istrinya. Hal ini telah disinggung oleh allah SWT.
  • Rasulullah Saw , kemudian mempertegas lagi dalam sabdanya: "bagi kamu (para suami) bertanggung jawab menafkahi para istri-istrimu dan memberikan mereka pakaian secara baik." (HR. Bukhori dan Muslim)
  • Diantara syarat memberikan nafkah adalah berlaku adil, seimbang tidak berlebihan dan boros selama masih dalam batas-batasan kemampuan. Anak-anak mereka juga wajib dinafkahi. Anak-anak berhak menerima pendidikan yang layak dan cukup semua kebutuhannya.
  • Konsep sebagai Tanggung Jawab Sosial
  • Al-A'lamah As-Sa'id menulis, ada dua golongan manusia yang termasuk dalam sebaik-baiknya makhluk. Pertama, manusia yang baik dan kebaikannya dirasakan oleh orang lain. Dia diberkahi dimanapun dia berada. Ini adalah golongan yang terbaik. Kedua manusia yang baik dalam dirinya dan dia melakukan banyak kebaikan yang ada pada mereka tergantung pada apa yang meraka miliki, yakni iman yang berhenti pada diri mereka sendiri dan iman yang bermanfaat pada orang lain. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan cara sedekah.
  • Sedekah merupakan amalan yang paling agung dan suci serta amat banyak manfaatnya bagi yang bersedekah dan juga bagi mayoritas anggota masyarakat, yayasan,sosial.
  • KESIMPULAN

Berdasarkan uraian sebelumya, maka kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Dalam ajaran islam konsumsi yang diperbolehkan adalah konsumsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konsumsi. Prinsip-prinsip konsumsi yang ada di ekonomi islam yang pertama yaitu, barang yang dikonsumsi adalah barang yang halal dan akan lebih baik jika menjauhi syuhbat pula. Kedua, makanan tersebut adalah makanan yang bergizi, sehingga dapat memberikan pengaruh baik pada kesehatan manusia. 

Ketiga, makan dan minumlah secukupnya, karena makan makanan yang berlebihan akan menjadikan kesehatan manusia menurun. Keempat, tidak mengandung riba, tidak kotor, dan tidak menjijikkan. Kelima, bukan hasil suap, karena suap merupakan hal yang diharamkan oleh Allah, sehingga segala sesuatu yang dihasilkan darinya akan menjadi haram pula. Namun lebih dari itu islam juga mengajarkan untuk menafkahkan harta dijalan Allah SWT, seperti untuk orang-orang yang membutuhkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline