Lihat ke Halaman Asli

Ekonomi Digital Syari'ah di Era Pandemi Covid-19

Diperbarui: 25 April 2022   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi global Covid-19 yang mewabah di semua negara telah mempengaruhi seluruh perjalanan hidup masyarakat. Di Indonesia, hampir semua sektor, terutama ekosistem ekonomi yang  menjadi fokus masyarakat, terkena dampaknya. Pandemi COVID19 telah memberikan beban yang belum pernah terjadi sebelumnya pada banyak sistem kesehatan di seluruh dunia, dan  pengendalian infeksi telah menyebabkan krisis ekonomi dengan tiba-tiba mengganggu aktivitas ekonomi massal.
Kondisi pada negara berkembang misalnya Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang dicapai juga diiringi meningkatnya jumlah penduduk Indonesia. Berdasarkan data menurut Badan Pusat Statistik (BPS) taraf pengangguran terbuka pada Indonesia dalam tahun 2020 bulan Februari tercatat sebanyak 05,01 persen. Pengangguran juga bisa mempengaruhi taraf perekonomian Indonesia. Karena, pendapatan nasional negara diukur menurut persentase jumlah semua pendapatan warga Indonesia yg berpenghasilan dibagi menggunakan jumlah semua penduduk Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta pada Rabu, 1 April 2020, menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan sebesar 2.3% bahkan dapat menembus angka -0,4% sebagai akibat dari pandemi ini., Pandemi Covid-19 membuat terjadinya pelambatan sektor ekonomi di Indonesia. Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang termasuk bagian penting dalam sektor ekonomi merasakan dampak dari pandemi ini. Hal ini telah membuat sektor UMKM mengalami kemunduran yang signifikan. Harus diakui bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yaiut menurunya daya beli masyarakat. Dikarenakan publik telah membatasi interaksi diluar ruangan untuk mengurangi persebaran Covid.
Manajemen strategis memainkan peran yang sangat penting selama pandemi. Strategi yang Anda pilih harus dapat beradaptasi dengan sangat cepat baik di tingkat organisasi/perusahaan maupun tingkat perusahaan, departemen, atau  operasional. Oleh karena itu, diperlukan model wirausaha yang dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Hal ini melahirkan model kewirausahaan digital. Dalam hal ini, peran teknologi digital berdampak signifikan terhadap unit bisnis yang baru dibentuk. Paradigma teknologi baru memanfaatkan potensi kolaborasi dan kecerdasan kolektif untuk merancang dan meluncurkan inisiatif kewirausahaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Pandemi Covid19 telah memperluas penggunaan  media sosial. Hal ini tentunya berkorelasi dengan peningkatan transaksi penjualan  UMKM. Selain itu, dengan berkembangnya UMKM digital, ekonomi digital  Indonesia  akan menjadi yang terbesar di Asia pada tahun 2025. Pengembangan UMKM digital ini sejalan dengan program pemerintah  Kementerian Informasi dan Komunikasi  (Kominfo) yang baru-baru ini meluncurkan program pelatihan UMKM digital. Bukan tanpa alasan, karena berbagai program tersebut ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM  beralih ke platform digital dalam operasional bisnisnya.

Dalam konteks ini, kewirausahaan digital adalah bentuk bisnis yang menggunakan teknologi digital canggih, baik dalam proses penjualan produk maupun layanan. Dengan kata lain, semua jenis perusahaan yang menjual produknya secara online melalui website dan aplikasi masuk dalam ranah digital entrepreneurship. Penggunaan aplikasi e-commerce dan penggunaan media sosial dalam pemasaran digital mencakup ranah kewirausahaan digital. Oleh karena itu, kewirausahaan digital ke depan dapat menjadi salah satu sektor yang memberikan banyak  kontribusi positif bagi revitalisasi perekonomian Indonesia.

Selain kematangan teknologi digital sebagai forum wirausaha, kita perlu mengetahui hukum bisnis online dari sudut pandang Islam. Sebagaimana diketahui, kontrak memiliki empat pilar. (b) sighah atau ijab kabul; (c) alma`qudalaih atau subjek; (d) tujuan utama akad. Untuk penjualan online, formulir highah adalah tertulis. Misalnya, saat membeli  program di smartphone, konsumen memiliki pilihan untuk membaca dan menerima aturan dan kesepakatan. Kedua, pokok akad harus jelas dalam transaksi. Untuk penjualan online, subjek kontrak dan barang harus menjadi milik penjual tanpa cacat. Tujuan kontrak harus sesuai dengan Syariah. Oleh karena itu, penjualan online tidak dapat menjual produk yang tidak sesuai dengan aturan syariah.

Transaksi online didasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam transaksi komersial dalam Islam,  kecuali untuk barang atau jasa yang tidak boleh diperdagangkan menurut hukum Islam, khususnya dalam Islam, serupa dengan prinsip-prinsip transaksi Asalam. Bisnis online berjalan normal. Ada yang legal, ada yang ilegal, ada yang legal, dan ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama dengan akad jual beli dan akad asaram, dan diakui oleh Islam.

Segala sesuatu di dunia memiliki aturan  dalam kitab suci Islam, sehingga dasar-dasar yang mendasari digitalisasi ekonomi Syariah dari ajaran Islam dalam melakukan bisnis syar'i sesuai ajaran Islam.Masalah, metode dan aturan, metode dituangkan dalam algoritma dan dikodekan dalam sebuah bahasa pemrograman yang dapat dimengerti oleh mesin komputer, sehingga otomatisasi mesin  dapat mendigitalkan perintah pengguna saat melakukan transaksi bisnis.Peralatan digitalisasi  yang digunakan oleh pemilik adalah sama, yang membedakan hanyalah metodenya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline