Tak ada segala sesuatu di dunia ini yang memiliki kekalan abadi selain Amalan dan Ibadah di mata Allah Swt. Hal tersebut juga di ajarkan pada kita umat Islam, QS 2:43 menyuruh "Dirikanlah shalat, tunaikanlah Zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". Bahwa umat beragama Islam wajib mengeluarkan Zakat menjelang akhir bulan Ramadhan untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Memberikan Zakat adalah rukun ketiga yang artinya wajib dilakukan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin atau bisa dilakukan pada media pengumpulkan & membagikan zakat).
Zakat sebagai penghapus dosa
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Sejak tahun 662 M, Nabi Muhammad SAW menetapkan umat muslim untuk wajib meringankan beban saudara seimannya. Dengan berzakat maka kita menjadi sebuah media sebagai peringan beban saudara kita yang kurang beruntung dan sebagai imbalannya kita mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Dan terbukti, pada zaman Rasulullah pengelolahan Zakat mampu meningkatkan ketentraman sebuah bangsa.
Zakat dapat menstabilkan perekonomian
Taukah Juragan, bahwa Zakat sebenarnya tidak hanya baik untuk perorangan namun dapat menstabilkan perekonimian suatu Negara? Dengan memberikan kontribusi Zakat secara signifikan maka pertumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan, kekayaan dapat mengurangi fenomena inflasi, sosial dan ekonomi.
Dana Zakat secara perekonomian negara dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Penerimaan Zakat tersebut harus benar-benar terdistribusi kepada personal ataupun Lembaga Zakat yang syarat-syaratnya sudah terindentifikasi.
Apa saja macam-macam zakat? Dan bagaimana perhitungannya?
Ada beberapa jenis Zakat yang dikenali masyrakat sehingga sebagian dari kita bingung untuk membedakan dan jumlah jenis Zakat tersebut. Namun secara umum dan sering dilakukan sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat utama yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitra dibayar setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok. Jika dilansir melalui berberapa hadits ada ketetapan makanan untuk zakat fitrah seperti kurma kering, sya'ir, susu kering yang tidak dibuang buihnya, kurma basah, gandum hingga biji-bijian. Namun karena keragaman geografis dan budaya umat muslim tiap negara berbeda-beda maka diputuskan jika Zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan makanan pokok daerah masing-masing.
Rumus perhitungan zakat fitrah
- Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh harga beras di pasar rata-rata Rp 10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
2. Zakat Maal (Harta)