Lihat ke Halaman Asli

Kegiatan Selama & Pasca Bencana Banjir

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13908922201541836963

JAKARTA - Akibat bencana banjir yang melanda Ibu Kota, bukan hanya membuat rumah-rumah warga penuh dengan lumpur, namun volume sampah juga meningkat. Berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI Jakarta selama sembilan hari, mulai 18-26 Januari, sampah yang diakibatkan bencana banjir mencapai 3.350 ton. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan pada tahun lalu, yang mencapai 8.609 ton, atau rata-rata sampah sebanyak 1.706 ton per harinya. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011, Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu SKPD/UKPD satuan pelaksana penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan penanggulangan bencana pada saat prabencana, tanggap darurat dan pascabencana, melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai tugas dan fungsinya pada saat prabencana, tanggap darurat dan pascabencana serta berkoordinasi dengan BPBD Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya. Berikut adalah data Sarana dan Prasarana Siaga Banjir:

  • Personel  523,
  • truk sampah 53,
  • Toilet Mobile 35,
  • Truk Tanki Air Kotor 13,
  • Truk Tanki Air Bersih 4,
  • Shovel Loader 6,
  • Germor 25
  • Kantong Plastik 1000,
  • Pengki 250,
  • Cangkrang 250,
  • Loa 250, Sekop 250,
  • 6 unit Ekskavator (Khususnya untuk mengangkut sampah yang terakumulasi di Jembatan Kalibata, Jembatan Kampung Melayu, Pintu Air Manggarai, Pintu Air Pluit dan Pintu Air Perintis Kemerdekaan).

Selain itu pula pada saat bencana dan pasca bencana Dinas Kebersihan Jakarta memfokuskan kegiatannya untuk melayani  masyarakat, seperti: Saat Bencana

  1. Mengirim petugas dan kendaraan operasional Kebersihan pada pos pengungsian. Max. 2 jam
  2. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara dan peralatan kebersihan lainnya yang diperlukan pada pos pengungsian. Max. 2 jam
  3. Mengangkut sampah secara rutin untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir sampah. Max. 2 jam
  4. Menempatkan toilet mobile di lokasi pengungsian sesuai dengan jumlah kebutuhan dasar. Max. 2 jam
  5. Memonitor Kebersihan di lokasi pengungsian dan
  6. Menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui BPBD Prov.DKI Jakarta.

Pasca Bencana

  1. Melakukan inventarisasi sarana Kebersihan yang rusak untuk perencanaan perbaikan
  2. Melakukan perbaikan sarana dan perlengkapan yang rusak
  3. Melakukan pembersihan sisa-sisa sampah, puing yang berada di lokasi bencana, jalan, jembatan, dan trotoar yang mengganggu lalu lintas umum serta mengangkutnya ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan
  4. Memonitor dan memeriksa secara terus menerus kemungkinan masih adanya sampah atau puing yang berada di lokasi bencana, jalan, jembatan, dan trotoar
  5. Menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui BPBD Prov.DKI Jakarta



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline