Lihat ke Halaman Asli

Daur Ulang Diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

JAKARTA - Ibu Kota dengan kepadatan penduduk 13.667,01 per km2 menghasilkan sampah sebanyak 7.896 ton per harinya. Hasil tersebut setara dengan setengah volume Candi Borobudur. Sekitar 12 persennya atau sebanyak 1.342 ton merupakan sampah plastik yang sulit untuk terurai secara alami.

Angka tersebut berbandng terbalik dengan jumlah kegiatan daur ulang sampah yang dilakukan. Bila keadaan tersebut terus terjadi maka bukanlah tidak mungkin pada 50 tahun mendatang wilayah Jakarta akan dipenuhi oleh sampah, terlebih sampah plastik.

Melihat Fakta tersebut, mulai muncul berbagai kegiatan masyarakat yang mendukung untuk mengurangi produksi sampah plastik seperti, gerakan diet sampah, "Tumbler Rocks", dll. Bahkan saat ini di Rukun Warga sekitar DKI sudah banyak yang memberlakukan bank sampah untuk mendaur ulang sampah-sampah hasil sehari-hari atau sampah rumah tangga.

Kegiatan tersebut ternyata diatur  Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 20 butir 1 yang menyebutkan, Setiap orang wajib melaksankan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dengan cara:

a. Menggunakan sedikit mungkin kemasan dan/atau produk yang menimbulkan sampah;

b. Menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alami;

c. Menggunakan kemasan dan/atau produk yang ramah lingkungan; dan

d. Memanfaatkan kembali smapah secara aman bagi kesehatan.

Serta pasal 22 butir 1 yang menyebutkan, Pengurangan sampah sebagimana dimaksudkan dalam pasal 19, dilakukan dengan cara:

a. Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah terurai oleh proses alam; dan/atau

b. Mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari kemasan dan/atau produk yang sudah digunakan.(spu)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline