JAKARTA - Tahukah anda tong sampah sebenarnya memiliki tiga fungsi sekaligus yaitu, untuk menampung sampah sementara, baik dari sampah kering, basah dan pecahan logam atau kaca sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir. Maka dari itu tong sampah dibagi menjadi tiga dan diberi warna berbeda-beda, hijau, kuning, dan merah. Kriteria tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan pengelompokan sampah pada wadah yang sesuai dengan jenis sampah. Seperti diatur dalam Perda no.3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, Kriteria warna dan jenis sampah dalam pemilihan wadah sampah tersebut meliputi: wadah warna hijau untuk sampah organik, wadah kuning untuk sampah anorganik, wadah warna merah untuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun rumah tangga. Pada tahun 2013 Dinas kebersihan Provinsi DKI Jakarta menyebar sekitar 7000 tong sampah di seluruh daerah Ibu Kota. Ini bisa terlihat disepanjang jalan dari Pancoran menuju Gatot Subroto tampak puluhan tong sampah 3 warna terlihat berjejer manis. Di tempat umum seperti ini diharapkan dapat dengan mudah dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah, agar warga tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menganggu keindahan dan kesehatan lingkungan serta etika sosial. Yuk kita jaga baik-baik, dan buang sampah pada tempatnya mulai hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H