Lihat ke Halaman Asli

Hak Otonomi dan Dana Perimbangan

Diperbarui: 20 April 2020   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hak otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bebas mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hak otonomi daerah ini menjadi ide yang bagus bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayahnya karena pemerintah daerah lebih paham mengenai potensi-potensi yang ada pada wilayahnya sendiri. Untuk membangun wilayahnya sendiri, pemerintah daerah pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit.

Dana tersebut bisa berasal dari daerah itu sendiri dengan memaksimalkan potensi yang ada dan dana perimbangan dari pusat. Semakin tinggi dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusa kepada pemerintah daerah dan diimbangi dengan pendapatan asli daerah tersebut, maka akan menambah nilai belanja dari pemerintah daerah.

Sebaliknya jika dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah daerah dalam jumlah yang tidak terlalu besar serta pendapatan asli daerah juga tidak terlalu besar, maka akan mengurangi dana belanja pemerintah daerah.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah otonom untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana primbangan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). ketiga dana tersebut besumber dari sumber yang sama yaitu APBN.

Bedanya jika DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah, sedangkan DAK bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional serta DBH hampir sama dengan DAU yaitu bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi namun bedanya jika DBH dialokasikan berdasarkan angka presentase.

Jawa timur merupakan Provinsi paling timur dari Pulau Jawa. Jawa Timur memiliki pendapatan asli daerah tertinggi pada 2016 yaitu berkisar sekitar 76,9% sedangkan transfer dana sekitar 22,9% terbilang cukup kecil. Hal itu seharusnya menjadikan Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi yang mandiri karena memiliki PAD yang tinggi sedangkan transfernya kecil.

Namun dilansir dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan 2016 tenyata tingkat kemandirian Provinsi Jawa Timur masih rendah jika dibanding dengan DIY , Bali, Banten dan Kepulauan Riau yang memiliki pendapatan asli daerah lebih kecil.

Hal ini mungkin terjadi karena pendapatan asli daerah belum mampu untuk membiayai semua komponen belanja daerah. Sedangkan dana alokasi umum sangat berpengaruh teradap belanja daerah.

Dana perimbangan berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Pengaruh positif yang timbul akubah dana perimbangan terhadap belanja daerah adalah apabila jumlah dana perimbangan naik, maka alokasi untuk belanja daerahpun akan bertambah jumlahnya.

Namun di balik sisi positif dari dana perimbangan tersebut, ternyata hal ini juga dapat menimbulkan efek yang tidak baik. Salah satunya adalah menyebabkan suatu daerah tidak bisa mandiri karena terus bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Maka dari itu pentingnya peran pemerintah dalam menggali lagi potensi daerah agar dapat meningkatkatan pendapatan asli daerah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline