Lihat ke Halaman Asli

Dinara Falif

Perencanaan Wilayah dan Kota

Meninjau Peran Serta Pusat terhadap Obligasi Daerah

Diperbarui: 12 Mei 2020   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah disebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dapat diperoleh dari pendapatan daerah dan pembiayaan. 

Disini yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan dana pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan pembiayaan yang dimaksud adalah terdiri dari pinjaman daerah, SILPA (sisa lebih anggaran tahun sebelumnya), dana cadangan dan dana hasil penjualan aset daerah. namun nyatanya ta hanya itu, dalam keuangan daerah pemerintah daerah juga dapat menerbitkan sebuah obligasi dalam rangka membiayai pembangunan. 

Secara sederhana, obligasi merupakan pinjman yang bersumber dari masyarakat untuk membiayai proyek investasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah. Jangka waktu dari obligasi ini adalah terbilang cukup panjang. 

Sesuai PP No. 30 tahun 2011 dan PMK Mo. 180/PMK.07/2002 dikatakan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah haruslah digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan untuk kepentingan publik, penerimaan hasil penerbitan obligasi daerah masuk ke dalam kas daerah dan jika proyek yang dibiayai oleh obligasi daerah belum menghasilkan maka pemerintah daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut. 

Sebenarnya obligasi ini dapat dikatakn sebagai hal yang memiliki resiko cukup tinggi dan rawan akan kegagalan dalam pelaksanaannya namun dikarenakan beberapa hal pemerintah daerah harus menerbitkan obligasi daerah.  

Dikarenakan obligasi ini memiliki resiko yang tinggi maka dari itu pembiayaan yang dibiayai oleh obligasi daerah ini haruslah proyek yang menghasilkan pendapatan untuk kepentingan publik dan proyek yang dibiayai harus memiliki sifat return of invesment sehingga diharapkan tidak mengalami kegagalan dan tidak menjadi beban ke keuangan daerah. 

Obligasi daerah memiliki tiga jenis yang berbeda-beda, yaitu General Bond, Revenue Bond dan Double Barreled Bond. General Bond (GO Bond) merupakan suatu jenis obligasi yang pembayarannya dijamin oleh pemerintah melalui pajak yang dihasilkan. Dengan mengetahui sumber dana pembayaran yang pasti ini maka pemasaran obligasi jenis ini lebih mudah. 

Dalam obligasi ini diperlukan persetujuan dari DPR.  Obligasi jenis ini biasanya digunakan untuk pembiayaan prasarana pelayanan masyarakat. Selanjutnya ialah Revenue Bond, merupakan jenis obligasi yang pembayarannya dilakuka melalui hasil dari proyek yang telah dibiayai oleh obligasi itu sendiri sehingga dalam penerbitan obligasi ini harus benar-benar memperhatikan apakah proyek ini sekitranya dapat mengahsilkan investasi yang dapat mengembalikan obligasi atau tidak. dalam penerbitan obligasi jenis tidak perlu persetujuan dengan DPR terlebih dahulu, biasanya obligasi Revenue ini digunakan untuk pembangunan jalan tol. 

Yang terakhir adalah Double Barreled Bond. Double Barreled Bond merupakan jenis obligasi ketiga yang dimana terdapat keterpaduan antara jenis obligasi GO Bond dan Revenue Bond. Dalam obligasi jenis Double Barreled ini pembayaran obligasinya dijamin oleh dua sumber pengahsilan, yaitu pajak (yang mengikuti GO Bond) dan pengahasilan yan dihasilkan oleh proyek yang dibiayai (Revenue Bond). 

Dikarenakan memiliki dua jenis sumber penghasilan yang dapat dikatakan lebih aman maka obligasi jenis ini memiliki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kedua jenis obligasi sebelumnya. Jika pendapatan dari proyek tidak dapat mengembalikan pinjaman dari obligasi daerah ini maka cadangannya adalah pajak yang digunakan untuk membayarnya.  

Penerbitan obligasi daerah bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan perhitungan yang matang agar dalam pembiayaan melalui obligasi daerah ini dapat berjalan sesuai yang dharapkan sebelumnya, salah satunya adalah sifat return of investment yang harus dimiliki oleh tiap proyek yang akan dibiayai. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline