MENURUT Kemendikbud (2020), Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Kurikulum Merdeka adalah kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Secara umum, P5 dalam Kurikulum Merdeka bertujuan untuk menghasilkanlulusan yang kompeten dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila di setiap jenjang pendidikan Sekolah merupakan tempat siswa belajar segala sesuatu termasuk belajar demokrasi. Mempelajari demokrasi tidak hanya teori demokrasi, tetapi dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Prof. Darmihardjo dalam Budiyanto ( 2 0 0 6 ), pengertian Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya adalah seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Kehidupan sekolah merupakan jembatan atau transisi bagi anak dalam rangka penanaman nilai-nilai demokrasi dalam diri seorang anak. Dalam hal ini sekolah merupakan pengganti orang tua dalam mendidik seorang anak.
Penanaman - Penanaman nilai demokrasi ini biasanya dilakukan dengan mengajarkan kepada anak tentang nilai-nilai demokrasi, misalnya melalui pembelajaran di kelas. Sebagai seorang siswa juga harus belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup secara demokratis. Sekolah merupakan tempat yang tepat untuk berlatih dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Budaya demokrasi dapat dilaksanakan dalam berbagai kegiatan di sekolah.
Dengan mengetahui informasi tentang demokrasi, diharapkan peserta didik dapat menerapkan demokrasi di sekolah diantaranya: 1. Musyawarah Kelas, merupakan suatu wujud pelaksanaan demokrasi.
Musyawarah kelas dilakukan untuk membahas persoalan yang dihadapi kelas tersebut, misalnya membentuk kelompok kerja, lomba kebersihan, lomba pentas seni, dan lain-lain. Dalam mengambil sebuah keputusan diusahakan diperoleh dengan cara musyawarah mufakat. 2. Pemilihan Ketua Kelas, dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat.
Jika musyawarah mufakat tidak berhasil membuahkan keputusan bersama, biasanya dilakukan atau ditempuh dengan cara pemungutan suara/voting. Cara ini ditempuh jika terdapat lebih dari satu calon ketua kelas yang sama baiknya. 3. Pemilihan Ketua OSIS (Organisasi Intra Sekolah). Diharapkan dengan mengetahui dan memahami materi tentang penerapan budaya demokrasi di sekolah, para siswa dan siswi memiliki kesadaran akan pentingnya melaksanakan demokrasi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia pada saatnya nanti mereka dewasa serta dapat melaksanakan demokrasi dengan penuh tanggungjawab.-DBU-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H