Lihat ke Halaman Asli

Dinar Ambarita

Dosen Akuntansi Universitas Pamulang

UU PPN vs UU Cipta Kerja bagi UMKM

Diperbarui: 9 Mei 2023   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apresiasi yang sangat besar untuk pemerintah NKRI khususnya Kementerian Keuangan terkait UU PPN pasal 1A angka 1 huruf g, yang menyebut bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak telah DIHAPUSKAN dalam undang-undang yang baru yang disebut UU Cipta Kerja. seperti diketahui bahwa konsinyasi itu sendiri hanya berupa titipan atau menumpang menjual barang dengan memanfaatkan toko atau tempat usaha orang lain dengan tujuan penghematan biaya. Artinya disaat  konsinyasi dilakukan belum ada transaksi jual beli dan belum menimbulkan pertambahan nilai yang harus dikenakan pajak karena belum terjual.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja sebagai landasan yang dapat berkontribusi untuk membantu memajukan UMKM yang notabene nya lebih banyak dilakukan dengan konsinyasi.

Salam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline