Lihat ke Halaman Asli

Dina Pertiwi

Mahasiswi/Penulis Konten

Pemerataan Pendidikan: Digitalisasi Media Pembelajaran dengan Kurikulum Digital untuk Anak Jalanan dan Anak Terlantar

Diperbarui: 15 November 2022   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Canva.com

Seperti berlian mentah yang belum diasah. Mungkin seperti inilah perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan eksistensi anak jalanan dan anak terlantar di Indonesia. Anak jalanan adalah anak yang berusia 5 sampai 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan untuk mencari nafkah, berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan biasanya telah putus sekolah.

Anak jalanan sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 1980an dengan jumlah yang bertambah secara signifikan di tahun 1997 dimana kritis multidimensi melanda Indonesia. Tren ini mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dengan jumlah anak jalanan dan anak terlantar yang dapat berkurang ataupun bertambah setiap tahunnya. Namun, dikutip dari data Kementrian Sosial, pada tahun 2020 jumlah anak terlantar sendiri mencapai 67.368 orang dan menjadi fenomena yang seharusnya disorot ketika gaung Merdeka Belajar muncul di sektor pendidikan Indonesia.

Masalah pendidikan yang dialami oleh anak jalanan biasanya berupa masalah putus sekolah. Menurut Nurkamila (2013), anak jalanan lebih memilih bekerja daripada bersekolah dikarenakan biaya pendidikan yang cukup mahal sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sekolah mereka. Selain itu, jam sekolah yang bertabrakan dengan jam kerja membuat anak jalanan dan anak terlantar seringkali bolos dan berujung pada putus sekolah.

Tidak dapat dipungkiri, meskipun pemerintah terus mengeluarkan terobosan di bidang pendidikan, sangat sedikit sekali yang mampu menyentuh langsung anak jalanan dan anak terlantar. Bahkan bisa dibilang, mereka termasuk ke dalam kaum marjinal pendidikan. Dimana akses pendidikan yang mereka terima belum semerdeka anak lainnya.

Selain itu, program paket A dan B yang merupakan program pendidikan luar sekolah bagi anak putus sekolah, termasuk anak jalanan, belum mencapai tingkat maksimal di lapangan. Ajisukmo (2009) menyatakan bahwa hal ini dikarenakan sulitnya pengakuan kesetaraan ijazah paket A dan B oleh sekolah formal. Kurikulum pendidikan luar sekolah  bagi anak jalanan juga kurang menarik dan tidak relevan dengan minat, kebutuhan, serta karakteristik mereka.

Dinas sosial dan beberapa rumah singgah yang menyediakan fasilitas pendidikan luar sekolah juga belum cukup mengakomodasi kebutuhan anak jalanan akan pendidikan. Banyak anak jalanan yang kembali ke jalan pasca menerima pendidikan tersebut. Alasannya sederhana: pendidikan yang diterima tidak cukup bagi anak jalanan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, kurikulum yang kurang relevan dengan perkembangan zaman, serta output kemampuan anak jalanan yang kurang sesuai dengan kebutuhan di sektor formal ataupun sektor wirausaha di masa sekarang.

Ketika pendidikan anak-anak yang lain telah menuju era metaverse, seharusnya pendidikan anak jalanan juga tidak lepas dari teknologi dan tidak lagi menggunakan cara konvensional. Pendidikan yang diberikan kepada anak jalanan dengan cara yang lama akan membuat gap anak jalanan dengan kondisi sekarang yang serba teknologi menjadi semakin lebar. Oleh karena itu, digitalisasi media pembelajaran dengan kurikulum digital yang disesuaikan dengan kebutuhan anak menjadi kunci untuk mengeluarkan kemampuan terbaik anak jalanan dan anak terlantar.

Digitalisasi media pembelajaran bagi anak jalanan berupa aplikasi sekaligus kurikulum baru yang tidak dilepaskan dari teknologi dalam proses belajar mengajarnya. Hal ini memiliki tujuan jangka panjang:

  • Anak jalanan bebas mengakses materi dari mana saja dan kapan saja, sehingga anak yang tidak sempat belajar pada siang hari karena bekerja dapat belajar pada malam hari secara individu ataupun didampingi dengan seorang instruktur,
  • Mengenalkan konsep digital kepada anak jalanan sehingga pengetahuan mereka tentang teknologi di era metaverse ini tidak tertinggal terlalu jauh dari anak sebayanya,
  • Anak jalanan mendapat skill digital yang memiliki peluang cukup luas sehingga dapat memanfaatkannya pada sektor formal dan bisa dijadikan bekal untuk meninggalkan kehidupan jalanan,
  • Mewujudkan merdeka belajar bagi anak jalanan dan anak terlantar yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan",
  • Biaya pendidikan yang lebih murah atau bahkan gratis dengan memberdayakan dinas sosial serta rumah singgah yang tersebar di Indonesia.

Bagaimana Konsep Pembelajaran Digital untuk Anak Jalanan dan Anak Terlantar?

Ki Hajar Dewantara memiliki trikon asas pendidikan: kontinyu, konvergen, dan konsentris yang dapat digunakan sebagai asas dasar dalam pengembangan aplikasi dan kurikulum digital bagi anak jalanan dan anak terlantar. Selain itu, beliau juga memiliki konsep pendidikan yang bertujuan menghasilkan pribadi yang merdeka, dimana individu dapat memilih menjadi apa saja dan menghargai kemerdekaan yang dimiliki orang lain. Sehingga hasil yang diharapkan akan maksimal, teurtama jika penggunaan aplikasi dapat dilakukan secara kontinyu, konvergen, dan konsentris.

Ada 3 komponen dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum belajar anak jalanan, yakni pengetahuan dasar, keterampilan hidup, dan keterampilan vokasi. Di masyarakat sosial kita, anak jalanan dan anak terlantar sering kali dipandang sebelah mata karena cara bertahan hidup yang kurang sesuai secara sosial atau bahkan tidak dapat diterima oleh masyarakat umum (Nurkamila, 2013). Kepribadian mereka yang keras karena kehidupan jalanan juga menjadi sebuah masalah yang harus diperbaiki dalam konsep pembelajaran digital ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline