Perempuan dituntut untuk sempurna, baik fisiknya, akhlaknya, pemikirannya dan perilakunya, narasi ini yang akan melahirkan stigma-stigma negatif tentang perempuan apabila tak mampu memenuhi hasrat dan kriteria publik.
Perempuan dituntut menjadi sempurna dalam berbagai peran. Peran-peran yang dilanggengkan oleh masyarakat dan menjadi bagian dari tradisi yang wajib ditaati.
"Perempuan ngapain kuliah, nikah aja biar ada yang tanggung jawab"
"Perempuan ngapain kerja"
"Perempuan harus selalu taat dan patuh pada suami, nurut!"
Narasi diatas seringkali disalahgunakan kaum laki-laki, dengan dalih bahwa agama memerintahkan perempuan untuk selalu patuh dan tunduk. Keyakinan seperti ini apabila tidak dilandasi dengan ilmu seringkali disalahgunakan untuk mengintimidasi perempuan, mengancam keselamatan dan keamanan diri perempuan.
Stop mendiskriminasi perempuan dengan dalih agama, stop melanggengkan narasi-narasi yang cenderung mengancam perempuan.
Islam menentukan hak dan kewajiban bagi suami istri, juga dengan batasan-batasan syar'i. Sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa diantara suami dan istri haruslah menciptakan sikap saling dalam rumah tangganya. Saling mengasihi, menyayangi, melindungi juga menghormati.
Agama mengajarkan untuk memuliakan perempuan, menjaga, melindungi, juga membimbingnya dengan ilmu, dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat agama.
Selanjutnya diatur dalam Q.S. An-Nisa: 34-36 dan Q.S An-Nahl: 72.
Dalam beberapa isu rumah tangga, semakin marak kasus kekerasan terhadap perempuan, korban perselingkuhan, bahkan ketidaksetaraan gender.