Lihat ke Halaman Asli

Dina Oktaliana

Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Hak Politik Perempuan dalam Islam

Diperbarui: 4 Mei 2024   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hak Politik

     Hak politik dalam sistem bernegara merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan politik dan sistem pemerintahan.

Hak Politik melahirkan tanggung jawab setiap warga negara untuk menegakkan hukum melalui proses pemilihan umum, partai politik dan kampanye politik yang dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari sistem cek and balance demokrasi.


B. Hak Politik Perempuan Dalam Islam

     Perempuan merupakan makhluk yang menarik untuk dibicarakan dan dibahas, dengan indikasi pada beragamnya tema-tema bahasan tentang perempuan, baik peran perempuan di dalam rumah maupun persoalan dan fungsi sosial perempuan di luar rumah. 

Perempuan adalah tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik keturunannya, membentuk generasi yang berkemajuan, generasi yang berakhlakul karimah. 

Islam menempatkan posisi perempuan dengan istimewa, memberikan porsi yang berbeda dengan laki-laki. Hal hal yang berkaitan dengan kenegaraan dan kepemimpinan, islam memberikan peluang terhadap perempuan, perempuan diberikan kesempatan untuk turut serta dalam bernegara, termasuk atas perannya dalam politik. Tentunya dengan memperhatikan batasan-batasan syar'i sebagaimana telah di istimewakan islam dalam Al-Qur'an.

Salah satu ayat yang dapat dikemukakan adalah QS. at-Taubah ayat 71.

Artinya:
 "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Dalam ayat tersebut dikemukakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban melakukan kerja sama dalam mengurusi urusan yang bersifat amar ma'ruf, menjadi penolong dan saling membantu. 

Kerjasama disini termasuk juga kepada hal hal yang saling mensejahterakan. Dalam bernegara dapat di dukung dengan kegiatan yang mensejahterakan masyarakat, kegiatan yang memberi dampak positif terhadap kemajuan masyarakat, dengan kebijakan-kebijakan politik yang bersikap amar ma'ruf.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline