Lihat ke Halaman Asli

Dina Listiana

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Book "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia"

Diperbarui: 4 Maret 2023   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik

REVIEW BOOK

Judul            : Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia

Penulis         : Muhammad Ramli Haba dan Sri Handayani

Penerbit       : Scopindo Media Pustaka

Terbit           : 2020

Cetakan      : Pertama, November 2020

Pereviewer   : Dina Listiana   (202111012)

Buku tulisan Muhammad Ramli Haba dan Sri Handayani (selanjutnya penulis) yang berjudul "Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia" mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang asuransi di Indonesia, mulai dari sejarahnya, eksistensi perundang-undangan, objek asuransi, perjanjian asuransi, resiko, evenemen dan ganti rugi, jenis asuransi serta asuransi syariah. Masalah hukum asuransi memang sangat penting, karena asuransi termasuk payung hukum bagi setiap manusia.

Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia tersebut menjadi 9 (sembilan) Bab (Hlm: 214). Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, sehubungan dengan hukum asuransi di Indonesia.

BAB I: Pengantar Hukum Asuransi

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya tersebut, maka adanya asuransi mutlak diperlukan oleh pihak Belanda. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline