1. Penalaran tentang pentingnya asuransi bagi seseorang, yaitu karena asuransi syariah memberikan rasa aman perlindungan kepada pemegang polis syariah sehingga jiwanya terjamin dan tidak takut dengan resiko yang akan datang. Seperti yang sudah kita ketahui, fungsi utama asuransi adalah untuk mengalihkan risiko. Asuransi mengalihkan atau mendistribusikan risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi pada tertanggung kepada semua pemegang polis. Selain itu, ini juga dapat memberikan model pendapatan untuk menangani beberapa risiko lain melalui akad yang sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, polis asuransi ini bertujuan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial tersebut. Artinya, jika nasabah mengalami kerugian, perusahaan asuransi mengalihkan risiko kepada tertanggung (nasabah). Asuransi
setidaknya memiliki lima manfaat yang bisa Anda dapatkan, yaitu: Perlindungan penghasilan terhadap risiko tak terduga. Lindungi uang yang telah Anda simpan untuk rencana masa depan. Melindungi masa depan keluarga jika terjadi kematian.
Misalnya, jika Anda bepergian jauh dan sudah memiliki asuransi syariah, Anda akan merasa lebih aman saat bepergian. contoh lain termasuk biaya kecelakaan, bencana dan kerugian rumah sakit.
2. Pernyataan golongan
tentang pandangan ulama tentang boleh dan tidaknya asuransi yaitu
Pendapat Ulama yang membenarkannya
Sekelompok ulama yang menyatakan bahwa asuransi itu halal yaitu. diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa and M. Nejatullah Siddiqi. Menurut mereka, asuransi diperbolehkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada larangan asuransi dalam Al-Qur'an dan Hadits.
2. Perjanjian ganti rugi sukarela dibuat untuk kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.
3. Keuntungan dari kegiatan asuransi lebih besar dari kerugiannya.
3. Asuransi termasuk akad mudharatnya runtuh atas dasar untung rugi.