Lihat ke Halaman Asli

Dinah Pratiwi

Mahasiswa

Kebijakan Pelayanan Bank Indonesia dalam Menghadapi Peredaran Uang terhadap Kegiatan Ekonomi

Diperbarui: 27 Oktober 2020   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saya mahasiswi yang saat ini sedang menjalani masa perkuliahan di kampus FEB UHAMKA dimana dalam menempuh suatu pendidikan S1 butuh yang namanya Pembiayaan dengan uang. Uang adalah suatu hal yang melekat dan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi,  memang uang bukan segala-galanya tetapi "segala-galanya butuh uang''. Ada ungkapan yang mengatakan mengenai uang yaitu "Jangan pernah merasa tidak memiliki punya uang, karena tanpa uang bukan hanya teman yang meninggalkan bahkan bayangan pun meninggalkan kita. 

Tulisan ini igin membahas suatu Uang yang beredar dan tidak bermaksud mendidik masyarakat menjadi mata duitan, tetapi perlu dipahami bahwa demikian pentingnya uang dalam hidup bermasyarakat khususnya bangsa Indonesia. Sehingga saya DinahPratiwi Mahasiswi FEB UHAMKA bertekat untuk mengeluarkan ide menulis mengenai kebijakan pelayanan Bank Indonesia dalam menghadapi peredaran uang terhadap kegiatan ekonomi sehingga agar masyarakat lebih memperluas mengenai materi peredaran uang.

Kewenangan peredaran uang yang dilakukan oleh suatu bank sentral. Adapun pengaturannya biasanya tertuang dalam undang-undang mengenal bank sentral ataupun dalam suatu undang-undang yang mengatur mengenai mata uang. sebagai besar negara menegaskan bahwa bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas.

Uang tunai dalam komponen uang yang beredar dalam kegiatan ekonomi masyarakat masih merupakan bagian terbesar, yang digunakan untuk penyelesaian jenis-jenis transaksi pembayaran tertentu. Sebagai Contoh, rasio jumlah uang tunai terhadap nilai total transaksi pembayaran yang terjadi di kanada mencapai 35%, 80% di Thailand mencapai dan inggris mencapai hampir 75%. Sementara bagi bank sentral, penggunaan uang sentral dan uang logam yang dimiliki negara merupakan suatu sumber pendapatan.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan tunggal di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan misi yang menjadi arah dari setiap kebijakan pengedaran uang. Salah satu misi yang dijabarkan yaitu Bank Indonesia (BI) mengupayakan tersedianya jumlah uang tunai di masyarakat secara cukup, dengan memperhatikannya kesesuaian jenis pecahannya. Untuk ini, diperlakukannya perencanaan yang baik terutama dalam perencanaan pengadaan maupun perencanaan distribusinya.

Lalu dalam rangka untuk mencapai misi tersebut, Bank Indonesia (BI) merumuskan kegiatan strategi pengedaran uang yaitu dengan adanya kebijakan stok uang yang memungkinkan selalu tersedianya uang dalam jumlah yang cukup dengan berbagai pecahan untuk memenuhi penarikan dan persediaan. Kebijakan ini harus didukung oleh cara pencetakan yang akurat,kebijakan tingkat kelayakan yang dapat ditolerir, serta sistem distribusi yang memadai.

Semakin merebaknya peredaran Uang yang dilakukan dengan orang yang tidak bertanggung jawab atas UUD yang berlaku akan mengakibatkannya Uang Palsu yang beredar dalam kegiatan Ekonomi. Tindak kejahatan pemalsuan uang termasuk kejahatan yang sangat amat sulit untuk diberantas. Bank Indonesia melakukan tindakan membuat kebijakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran uang palsu di masyarakat, menghindarkan masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan karena uang palsu dan membantu pemerintah dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi dan politik disamping kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah baik di lingkungan nasional maupun internasional dapat terpelihara dan masyarakat menjadi lebih tenang untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang Rupiah.

Tulisan ini ditulis oleh Dinah Pratiwi Mahasiswi Program Studi Ekonomi Islam FEB Universitas Muhammadiyah Prof.DR.HAMKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline