Jakarta, 08 November 2024 – Pintar Pajak sukses menyelenggarakan Webinar dalam Tax Consultan dengan mengusung tema, “Manajemen Resiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024” Acara ini menghadirkan pembicara utama Levi Silalahi, menekankan pentingnya perusahaan dalam memahami pelaporan SPT PPh Badan guna mengurangi risiko.
Levi Silalahi mengatakan “pelaporan PPh Badan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) berlangsung pada bulan Januari hingga Desember dan WP (wajib pajak) bagi perseorangan dan perusahaan berbeda.
Kapan batas akhir penyampaian SPT PPh tahunan?
Pemberitahuan ini disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak biasanya pada tanggal 30 April
Definisi Badan
Sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Istilah “Badan” Menurut Levi Silalahi adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha atau tidak,. Dalam Undang-Undang ini “Badan” Mencakup beberapa hal:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2.CV, Firma, Kongsi
3.Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)