Lihat ke Halaman Asli

Dina Farikhatul Amna

MAHASISWA UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Strategi Optimalisasi Pelaporan SPT PPh 2024: Panduan Lengkap Bagi Perusahaan

Diperbarui: 29 November 2024   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manajemen Risiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024 oleh Levi Silalahi pada Webinar Tax Consultan

Jakarta, 08 November 2024 – Pintar Pajak sukses menyelenggarakan Webinar dalam Tax Consultan dengan mengusung tema, “Manajemen Resiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024” Acara ini menghadirkan pembicara utama Levi Silalahi, menekankan pentingnya perusahaan dalam memahami pelaporan SPT PPh Badan guna mengurangi risiko.

Levi Silalahi mengatakan “pelaporan PPh Badan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) berlangsung pada bulan Januari hingga Desember dan WP (wajib pajak) bagi perseorangan dan perusahaan berbeda.

Kapan batas akhir penyampaian SPT PPh tahunan?

Pemberitahuan ini disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak biasanya pada tanggal 30 April

Definisi Badan: Webinar tax consultan

Definisi Badan

Sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Istilah “Badan” Menurut Levi Silalahi adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha atau tidak,. Dalam Undang-Undang ini “Badan” Mencakup beberapa hal:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2.CV, Firma, Kongsi

3.Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline