Lihat ke Halaman Asli

Dina Aula

Mahasiswa

Transformasi Kebijakan Makroprudensial Selama COVID-19

Diperbarui: 18 November 2024   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan makroprudensial memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan mengelola risiko sistemik yang dapat mengganggu fungsi sektor keuangan. Dalam konteks pandemi COVID-19, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memitigasi dampak ekonomi yang parah dan memulihkan perekonomian secara berkelanjutan. Periode 2018-2020 menyaksikan berbagai perubahan kebijakan makroprudensial oleh Bank Indonesia (BI), yang mencerminkan responsifitas dan adaptasi terhadap kondisi ekonomi yang terus berubah.

Pada tahun 2018, BI fokus pada penguatan stabilitas likuiditas dan intermediasi perbankan melalui pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.20/4/PBI/2018. Target kisaran RIM dan RIM Syariah ditetapkan pada 80-92%. Kebijakan ini bertujuan mendorong intermediasi perbankan yang seimbang, memastikan perbankan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan tanpa meningkatkan risiko ketidakseimbangan keuangan. Di sisi lain, PLM memungkinkan bank memenuhi kebutuhan likuiditas secara fleksibel dengan setengah dari penyangga yang dapat di-repo atau dijual kembali ke BI.

Kebijakan pada tahun ini menunjukkan langkah BI dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan melalui pengelolaan likuiditas yang lebih baik serta menjaga efisiensi intermediasi. Penetapan target RIM memperlihatkan upaya untuk menyeimbangkan intermediasi tanpa menurunkan kemampuan bank untuk menghadapi potensi risiko likuiditas.

Memasuki tahun 2019, BI meningkatkan kisaran RIM menjadi 84% - 94%, menyesuaikan kondisi ekonomi yang stabil namun penuh tantangan global. Selain itu, Countercyclical Capital Buffer (CCB) tetap ditetapkan pada 0%, mencerminkan kebijakan akomodatif dalam menjaga ketahanan sistem keuangan dan memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan menghadapi tekanan ekonomi. BI juga mempertahankan ketentuan instrumen Loan to Value (LTV) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) tanpa perubahan, yang menandakan konsistensi kebijakan untuk mendorong kredit yang sehat dan mengelola risiko likuiditas.

Kebijakan Makroprudensial Tahun 2020: Respons di Era Pandemi

Pandemi COVID-19 yang merebak pada awal tahun 2020 membawa dampak ekonomi yang sangat signifikan. Untuk menghadapi tantangan ini, BI mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih akomodatif dan fleksibel guna menopang stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan. Beberapa langkah kebijakan utama yang diterapkan meliputi:

  • Penyesuaian parameter disinsentif RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah untuk memberikan fleksibilitas tambahan dalam memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.
  • Pelonggaran uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, guna mendukung pemulihan sektor otomotif yang terdampak.
  • Countercyclical Capital Buffer (CCB) tetap ditetapkan pada 0% untuk menjaga likuiditas yang memadai di sektor perbankan.
  • Penerapan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dari DPK yang dapat dipenuhi dari surat berharga tertentu, dengan fleksibilitas untuk kembali mendapatkan likuiditas dari BI jika diperlukan.
  • Kalibrasi pelonggaran instrumen LTV/FTV, yang memberikan kelonggaran terhadap ketentuan kredit pemilikan rumah (KPR) dan mendukung sektor properti.

Kebijakan pada tahun ini menunjukkan fokus BI dalam menyesuaikan parameter kebijakan sesuai dengan dinamika perekonomian, termasuk menstimulasi sektor-sektor strategis untuk menopang pemulihan ekonomi.

Kebijakan makroprudensial yang diterapkan BI selama 2018-2020 membuktikan pentingnya fleksibilitas dan ketepatan dalam menjaga stabilitas keuangan nasional, khususnya saat menghadapi guncangan eksternal seperti pandemi COVID-19. Penyesuaian RIM, PLM, dan instrumen lainnya memberikan ruang bagi bank untuk tetap melakukan intermediasi dengan menjaga likuiditas yang sehat. Fleksibilitas ini membantu bank tetap beroperasi dan memenuhi kebutuhan kredit di tengah ketidakpastian ekonomi global yang tinggi. Namun, efektivitas kebijakan makroprudensial tetap bergantung pada respons pasar dan koordinasi dengan kebijakan lainnya, seperti kebijakan moneter dan fiskal. Kolaborasi ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, mengurangi ketimpangan yang mungkin muncul, dan mendorong stabilitas yang lebih luas.

Kebijakan makroprudensial BI selama 2018-2020 memperlihatkan komitmen dan respons cepat dalam menjaga stabilitas keuangan nasional. Fleksibilitas instrumen seperti RIM, PLM, dan LTV memberikan ruang bagi bank untuk tetap stabil dalam menghadapi dinamika ekonomi yang berubah dengan cepat, terutama selama pandemi COVID-19. Keberhasilan kebijakan ini menjadi modal penting dalam membangun ketahanan ekonomi di masa mendatang, khususnya dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline