Bisnis di era digital adalah model bisnis yang mengutamakan penggunaan teknologi digital untuk menjalankan operasi, menciptakan nilai, dan mencapai tujuan bisnis. Hal ini mencakup pemasaran online, penjualan melalui platform e-commerce, analisis data untuk pengambilan keputusan, serta interaksi dengan pelanggan melalui media sosial dan aplikasi mobile. Dalam bisnis di era digital, inovasi teknologi menjadi kunci untuk memenangkan persaingan dan menghadapi tantangan pasar yang terus berubah. Tetapi, didalam dunia bisnis kita harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, perusahaan, dan konsumen. Ini termasuk hak atas kekayaan intelektual, hak kontrak, hak atas keamanan dan privasi data, serta hak atas perlindungan konsumen.
Perlindungan terhadap hak konsumen dalam era digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau badan pengatur, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha. Pelaku usaha wajib mematuhi undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen sebagaimana sudah diterapkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang produk atau jasa, hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian atau kerusakan, dan hak untuk dilindungi dari praktik perdagangan yang tidak jujur atau menyesatkan.
Maraknya transaksi online meningkatkan risiko keamanan cyber, termasuk serangan malware, phishing, dan pencurian data, yang memerlukan investasi dalam keamanan teknologi informasi. Untuk itu, perlindungan terhadap hak konsumen dalam era digital merupakan hal yang penting untuk memastikan kepercayaan dan keamanan konsumen dalam bertransaksi secara online, serta untuk mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam ekonomi digital. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa individu atau entitas tersebut dapat beroperasi atau hidup dalam lingkungan yang aman, adil, dan terlindungi secara hukum.
Apa sih dampak nya jika transaksi online tidak di lindungi oleh undang- undang yang berlaku?
Beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah:
1. Penyalahgunaan Data Pribadi: Misalnya, pencurian identitas, penipuan, atau spam.
2. Kerugian Finansial: Konsumen dapat mengalami kerugian finansial akibat praktik penipuan atau transaksi yang tidak jujur.
3. Hilangnya Kepercayaan Konsumen: Mengurangi kepercayaan mereka terhadap platform atau pelaku usaha yang terlibat, menghambat pertumbuhan ekonomi digital.