Lihat ke Halaman Asli

Dina Amalia

TERVERIFIKASI

Penulis, Bouquiniste

Membumikan Makanan dan Minuman Halal

Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: iStock / Stephen Barnes

Halal, yang berarti boleh atau diperbolehkan. Produk makanan/minuman halal, yang berarti diizinkan untuk dikonsumsi menurut syari'at Islam.

Bagi umat muslim, merupakan wajib mentaati hukum makanan dan minuman halal. Perintah untuk memakan atau mengkonsumsi makanan halal tertuang sangat jelas dalam Al-Qur'an, yaitu pada Surat Al-Baqarah Ayat 168 dan merujuk pada Surat Al-Baqarah Ayat 172, serta pada Surat An-Nahl Ayat 114.

Allah Berfirman:

Foto: Koleksi Pribadi / Dina Amalia

Foto: Koleksi Pribadi / Dina Amalia

Foto: Koleksi Pribadi / Dina Amalia

Namun, belakangan ini mencuat permasalahan makanan/minuman halal, yang tentunya terjadi dimasyarakat luas. Ketika makanan haram dijadikan sesuatu yang menimbulkan kesan tidak haram, dan dibuat seolah-olah tidak haram.

Banyak sekali orang yang menjual berbagai macam makanan, seperti contoh sate penyu, sate anjing, sate ular, sampai diberitakan oleh media, mirisnya mereka tidak mengetahui kalau itu haram.

Bahkan mirisnya lagi, banyak sekali ditemukan kalangan orang yang mengiklankan produk haram namun dibuat seolah-olah tidak haram dan dengan iming-iming baik untuk dikonsumsi. Bahkan ada yang sampai mempertontonkan makanan/minuman haram yang ia konsumsi secara terbuka seolah-olah bangga dengan perbuatan tersebut.

Berikut adalah Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 116, untuk orang-orang yang dusta terhadap masalah Halal dan Haram:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline