Pencurian, satu kata yang sudah tidak asing untuk didengar. Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari orang tersebut. Saat ini, pencurian banyak terjadi dimana-mana. Dahulu hingga sekarang, selalu saja ada orang yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Motif tindakan pelaku pecurian sangatlah beragam, ada yang mengaku kesulitan ekonomi, iri karena orang lain mempunyai barang tersebut, ada juga yang mencuri karena malas bekerja dan untuk mendapatkan barang atau uang secara instan jadi pelaku memilih untuk mencuri dan yang lebih parahnya lagi, ada yang mencuri untuk kepuasan diri, jadi orang tersebut merasa puas setelah mengambil barang milik orang lain.
Salah satu contoh pencurian yang meresahkan masyarakat adalah pencurian kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor kini terjadi tidak hanya di kota-kota besar saja, seperti di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Namun pencurian kendaraan bermotor bisa terjadi di mana saja, bahkan di desa terpencil sekalipun. Sehingga hal ini perlu diperhatikan secara khusus agar tindak pencurian kendaraan bermotor bisa teratasi.
Data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 11,8 % sejak wabah Covid-19 melanda. Kasus kejahatan tersebut didominasi oleh pencurian dan pencurian kendaraan bermotor. Dalam pasal 362 KUHP berbunyi : "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."
Dalam hal ini bukan perkara yang mudah untuk menentukan pidana pada pelaku, karena pencurian kendaraan bermotor bukan hanya kejahatan yang ada dalam pasal 362 KUHP saja, tetapi menyangkut kejahatan berbagai pasal KUHP antara lain : Pasal 263 KUHP (Pemalsuan), Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP (Penadahan), Pasal 362 KUHP (Pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 368 KUHP (Perampasan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Upaya yang harus dilakukan Polri untuk mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor adalah dengan mengadakan patroli setiap malam pada daerah-daerah rawan kejahatan, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya dengan membuat spanduk-spanduk berisi himbauan terhadap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Polri memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peka terhadap setiap tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menjaga diri maupun menjaga harta miliknya dari tindakan kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor.
Dalam hal ini Polisi tidak dapat mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor dalam suatu lingkungan masyarakat tanpa adanya kemauan dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri akan pentingnya kewaspadaan dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Peran yang harus dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor adalah dengan mengadakan ronda dan siskamling setiap malam, terutama di daerah yang rawan tindak pencurian kendaraan bermotor. Jika terjadi pencurian kendaraan bermotor, segera lapor kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan waspada untuk menjaga harta milik sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H