Lihat ke Halaman Asli

Dimas Wardana

Seorang mahasiswa

Mana Hukum dan Etika Penyiaran dalam Tayangan Ini?

Diperbarui: 3 Juni 2021   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belum lama ini dunia pertelevisian Indonesia  digemparkan dengan berita yang sangat menghebohkan jagad Indonesia, kontroversi sinetron suara hati seorang istri yang ditayangkan di salah satu satsiun tv (Indosiar) yang menceritakan kesedihan yang dialami oleh seorang gadis remaja yang secara paksa harus menikah dengan seorang laki laki yang usianya berbeda jauh untuk melunasi hutang sang ayah, sebenarnya alur ceritanya sudah sangat familiar di dunia pesinetronan Indonesia namun pada kali hal ini sangat meresahkan karena mengadung unsur pedofilia dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pedofilia sendiri merupakan ganguan kejiwan terhadap orang dewasa yang bercirikan ketertarikan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sinetron yang tayang di indosiar ini mengisahkan seorang gadis remaja yang hidup di sebuah desa yang bernama Zahra dipaksa menikahi seorang juragan ditempat ayahnya bekerja untuk melunasi hutang piutang keluarganya. 

Yang seharusnya pada usia tersebut Zahra harusnya focus pada proses meraih mimpi untuk menjadi seorang doketer, karena dalam alur cerita Zahra bercita cita sebagi seorang dokter namun mimpi itu harus dikubur dalam dalam karena dia harus memenuhi permintaan juragan ditempat ayahnya bekerja untuk menikah dengannya, agar hutang piutang ayahnya lunas dan Zahra dinikahkan di depan ayahnya yang sedang terbaring sakit dirumah sakit.

Banyak hal yang melanggar etika penyiaran, banyak tayangan yang seharusnya  tidak layak ditayangkan namun sangat disayangkan masih tetap dipertontonkan untuk mendapatkan reting yang tinggi dalam satu acara, demi sebuah reting banyak hal yang diabaikan hal ini sangat miris dan sangat disayangkan, padahal dalam undang -- undang penyiaran sudah tertulis jelas aturan aturan dalam hal penyiaran tapi masih saja tidak dipatuhi. 

Sebagaimana yang kita ketahui pada undang undang No 32 tahun 2002 dalam BAB IV terkait pelaksanaan siaran pada pasal 36 ayat pertama dijelaskan bahwasanya isi siaran wajib mengandung informasi, Pendidikan, hiburan dan manfaat untuk membentuk intelektualitas, watak moral, kemajuan, kukuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mnegamalkan nilai -- nilai agama dan budaya Indonesia.

Ada banyak pelanggaran pada sinetron ini, salah satu pelanggrannya adalah paksaan terhadap seorang anak gadis remaja untuk menikahi seorang laki laki tua untuk melunasi hutang ayahnya, bukan hanya itu ada juga adegan kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang mana hal ini sudah jelas jelas melanggar hukum dan etika penyiaran namun tetap ditayangkan di televisi. 

Seharusnya sebelum ditayangkan sinetron ini harus di pastikan tidak ada adegan yang melanggar hukum dan etika penyiaran yang sudah dibuat, karena hal hal seperti ini bisa memicu hal negative bagi yang menyaksikan tayangannya, apa lagi yang menyaksikan tayangan ini bukan hanya orang tua namun kalangan anak anak pun kadang kadang menkadi penikmat sinetron ini.

Dimas Wisnu Wardana

Komunikasi Penyiaran Islam

Universitas Muhamadiyah Jogjakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline